Mukomuko (Antara) - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Sugeng Riyanta, menargetkan berkas perkara tindak pidana korupsi penggelapan aset negara berupa mobil dinas jabatan Ketua DPRD setempat secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

"Kepada tim penyidik agar perkara tersebut secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Bengkulu," kata Kajari Mukomuko Sugeng Riyanta SH MH, di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan, guna mengakhiri polemik seputar penyidikan kasus dugaan korupsi penggelapan aset negara di daerah itu.

Selain itu, katanya, agar setelah di Pengadilan Tipikor Bengkulu semakin tergambar dalam dakwaan ada atau tidak tersangka lain.

"Dalam KUHAP diatur bahwa fakta sidang mengambarkan ada atau tidak orang lain terlibat untuk ditetapkan tersangka lain," ujarnya.

Sementara, lanjutnya, Senin (6/7) dua tersangka dipanggil. Setelah pemanggilan dua tersangka, evaluasi lalu pemberkasan, dan diserahkan ke jaksa peneliti.

Sebelumnya, katanya, penyidikan dalam kasus dugaan korupsi penggelapan aset 
negara di daerah itu sudah memeriksa saksi baru. Dari hasil pemeriksaan itu penyidik sudah berkeyakinan adanya tindak pidana korupsi.

Selain itu, katanya, pihaknya sudah berkonsultasi dengan cara meminta pendapat 
hukum administrasi negara yang juga ahli pengelolaan keuangan daerah.

"Kami yakin ada perbuatan melwan hukum dalam penyerahan mobil dinas Toyota Fortuner BD 2 N. Dan kami yakin ada tindak pidana korupsi," ujarnya.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015