Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, di Provinsi Bengkulu, mengambil langkah proaktif dengan membentuk tim pendampingan untuk pengelolaan dana desa. Tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kesalahan dalam pemanfaatan dana tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, mengatakan di Rejang Lebong, Jumat, "negara kita sudah menyiapkan sarana, silahkan memanfaatkannya untuk meminta pendampingan dari Kejari Rejang Lebong," kata dia.

Ia mengatakan hampir setiap tahun terdapat kasus kepala desa dan perangkat desa yang tersandung hukum akibat kelalaian dalam pengelolaan dana desa.

Oleh karena itu, ia mengajak para kepala desa untuk memanfaatkan sarana pendampingan yang disediakan oleh Kejari Rejang Lebong. Saat ini, dari 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong, belum ada yang memanfaatkan pendampingan ini, sebuah situasi yang sangat disayangkan oleh Fransisco.

Pendampingan oleh jaksa ini dianggap sebagai sarana konsultasi penting bagi aparatur penegak hukum. Fransisco menyatakan bahwa kejaksaan selalu terbuka untuk konsultasi mengenai permasalahan apa pun, baik melalui aplikasi yang telah disediakan maupun dengan cara langsung mendatangi kejaksaan.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus, Albert SE, mengingatkan kepala desa dan perangkatnya di wilayah Kabupaten Rejang Lebong untuk berhati-hati dalam setiap penggunaan anggaran. Mulai dari tahap awal hingga penyelesaian kegiatan, prosedur yang jelas dan akurat harus diikuti.

Albert meyakini bahwa dengan mengikuti perundang-undangan yang berlaku, tidak akan ada perangkat desa yang terjerat masalah korupsi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, sekaligus mengurangi potensi terjadinya korupsi di tingkat desa.

"Prosedur harus dijalankan, peruntukannya juga harus jelas. Jika mengikuti apa yang diatur dalam perundang-undangan, kami yakin tidak ada perangkat desa yang terjerat masalah korupsi," kata Albert.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023