Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mencatat, hingga saat ini realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) di wilayah tersebut mencapai Rp12,1 miliar.
 
Realisasi PAD dari PPB tersebut baru mencapai 52,45 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp23 miliar dan belum maksimalnya capaian tersebut disebabkan dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum membayar pajak.
 
"Pembayaran PBB ini sebenarnya batas November 2023, tetapi kita lakukan perpanjang hingga 31 Desember 2023. Sehingga masih ada sisa waktu bagi masyarakat segera melunasi," kata Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson di Bengkulu, Rabu.
 
Ia mengatakan, untuk pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) seharusnya telah disebar sejak triwulan pertama lalu, namun karena ada sejumlah kendala teknis dan adanya pembaharuan data wajib pajak, maka pencetakan SPPT PBB tersebut baru dibagikan pada triwulan kedua.
 
Ia menyebutkan, jika mengikuti aturan, seharusnya masyarakat sudah dikenakan denda sebesar dua persen karena telat membayar pajak, namun Pemerintah Kota Bengkulu memberikan kesempatan agar masyarakat tidak dikenakan denda tersebut.
 
"Kalau sudah masuk Januari 2024 belum juga membayar, baru kita kenakan denda sebesar 2 persen dari jumlah pajak yang ditetapkan," ujar dia.
 
Untuk mempercepat realisasi PAD dari PBB, terang Eddyson, Bapenda Kota Bengkulu telah bersurat kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah tersebut untuk melaporkan rekap bukti lunas PBB yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
 
Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan dibantu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Hal tersebut dilakukan agar pelaku usaha di Kota Bengkulu yang selama ini memiliki tunggakan besar memiliki itikad baik untuk mencicil atau membayar pajak sesuai dengan kesepakatan.
 
Eddyson menjelaskan, rendahnya realisasi PBB karena minim  kesadaran masyarakat masih menjadi kendala untuk tercapai maksimal.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023