Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma mulai 2012 membuka kelas khusus untuk menampung anak berprestasi dan tergabung dalam kelas akselerasi, sedangkan anak dengan IQ di bawah standar dan juga keterbelakangan mental, akan dididik pada kelas inklusi," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma Syaiful Anuar, Sabtu.
Ia menjelaskan untuk kelas akselerasi akan dibuka di SMP Negeri 5 dan SD Negeri 16 setempat, sedangkan untuk kelas Inklusi akan dibuka di SD Negeri 140 dan SMP Negeri 143 Seluma., rencananya masing-masing sekolah akan dibuka satu local dalam rangka program pendidikan khusus atau program pendidikan layanan khusus di wilayah itu, selama ini anak berprestasi belum ditampung secara khsus.
"Bagi orang tua memiliki anak dengan kemampuan diatas rata-rata atau juga memiliki anak dengan IQ rendah bisa menghubungi Disdikbud Seluma," katanya
Khusus untuk kelas akselerasi, katanya, kalau pesertanya tetap akan dites dan dilakukan seleksi, sehingga tidak semua anak bisa masuk kelas ini tersebut, tandasnya.
Kepala Bidang Dikbud Herman Bakti menjelaskan, pendidikan inklusi adalah termasuk hal baru di Indonesia karena ada beberapa pengertian mengenai pendidikan inklusi tersebut.
Pengertian inklusi tersebut antara lain adalah pendidikan sebuah pendekatan yang berusaha mentransformasi sistem pendidikan dengan meniadakan hambatan-hambatan dapat menghalangi setiap siswa untuk berpartisipasi penuh dalam pendidikan.
Hambatan yang ada bisa terkait dengan masalah etnik, gender, status sosial, kemiskinan dan lain-lain, dengan kata lain pendidikan inklusi adalah pelayanan pendidikan anak berkebutuhan khusus yang dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi dimilikinya.
Salah satu kelompok paling tereksklusi dalam memperoleh pendidikan adalah siswa penyandang cacat, tapi ini bukanlah kelompok homogen.
Sekolah dan layanan pendidikan lainnya harus fleksibel dan akomodatif untuk memenuhi keberagaman kebutuhan siswa, mereka juga diharapkan dapat mencari anak-anak belum mendapatkan pendidikan.
Pengelompokan anak berkebutuhan khusus dan jenis pelayanannya, sesuai dengan Program Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa Tahun 2006 dan Pembinaan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, katanya.(ANT/Z005)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2011
Ia menjelaskan untuk kelas akselerasi akan dibuka di SMP Negeri 5 dan SD Negeri 16 setempat, sedangkan untuk kelas Inklusi akan dibuka di SD Negeri 140 dan SMP Negeri 143 Seluma., rencananya masing-masing sekolah akan dibuka satu local dalam rangka program pendidikan khusus atau program pendidikan layanan khusus di wilayah itu, selama ini anak berprestasi belum ditampung secara khsus.
"Bagi orang tua memiliki anak dengan kemampuan diatas rata-rata atau juga memiliki anak dengan IQ rendah bisa menghubungi Disdikbud Seluma," katanya
Khusus untuk kelas akselerasi, katanya, kalau pesertanya tetap akan dites dan dilakukan seleksi, sehingga tidak semua anak bisa masuk kelas ini tersebut, tandasnya.
Kepala Bidang Dikbud Herman Bakti menjelaskan, pendidikan inklusi adalah termasuk hal baru di Indonesia karena ada beberapa pengertian mengenai pendidikan inklusi tersebut.
Pengertian inklusi tersebut antara lain adalah pendidikan sebuah pendekatan yang berusaha mentransformasi sistem pendidikan dengan meniadakan hambatan-hambatan dapat menghalangi setiap siswa untuk berpartisipasi penuh dalam pendidikan.
Hambatan yang ada bisa terkait dengan masalah etnik, gender, status sosial, kemiskinan dan lain-lain, dengan kata lain pendidikan inklusi adalah pelayanan pendidikan anak berkebutuhan khusus yang dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi dimilikinya.
Salah satu kelompok paling tereksklusi dalam memperoleh pendidikan adalah siswa penyandang cacat, tapi ini bukanlah kelompok homogen.
Sekolah dan layanan pendidikan lainnya harus fleksibel dan akomodatif untuk memenuhi keberagaman kebutuhan siswa, mereka juga diharapkan dapat mencari anak-anak belum mendapatkan pendidikan.
Pengelompokan anak berkebutuhan khusus dan jenis pelayanannya, sesuai dengan Program Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa Tahun 2006 dan Pembinaan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, katanya.(ANT/Z005)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2011