Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, dalam sepekan belakangan berhasil menangkap empat orang pelaku tindak kejahatan yang beraksi di wilayah itu.

Wakapolres Rejang Lebong Kompol Tekat Padmo didampingi Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan empat tersangka pelaku kejahatan yang ditangkap tersebut karena terlibat kasus perampokan, pencurian kendaraan bermotor, kepemilikan senjata api rakitan dan pencurian rumah.
  
Dijelaskan Wakapolres Rejang Lebong Kompol Tekat Padmo tersangka yang ditangkap petugas Polres Rejang Lebong dan jajaran polsek diantaranya ialah penangkapan PJ (21) warga Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu pada 12 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 WIB dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan atau kecepek laras pendek. Tersangka PJ ini ditangkap oleh petugas Polsek Sindang Kelingi.

"Modusnya pelaku membawa, menguasai dan menggunakan senjata api rakitan laras pendek berbentuk revolver untuk menakut-nakuti lawannya pada saat berkelahi. Senjata api itu sendiri merupakan milik orang lain yang digadaikan kepada dirinya," kata dia.

Atas perbuatannya tersangka PJ dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat tahun 1951 tentang Senjata Api, dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Pelaku kejahatan lainnya, kata dia, ialah AB (41) warga Desa Cawang Lama Kecamatan Selupu Rejang, pada 11 Desember 2023 sekitar pukul 07.30 WIB oleh petugas Polsek Curup. Tersangka AB ini ditangkap dalam kasus pencurian sepeda motor milik petani yang sedang bekerja di lahan pertanian atau perkebunan.

Selanjutnya penangkapan tersangka CW (20) warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang pada 9 Desember 2023 oleh Polsek Padang Ulak Tanding, dalam kasus pencurian.

Serta penangkapan tersangka Rz (31) warga Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi, oleh Polsek Sindang Kelingi pada 22 November 2023, dalam kasus perampokan kendaraan bermotor yang terjadi pada 31 Agustus 2023 lalu di Desa Belitar Muka, Kecamatan Sindang Kelingi.

Menurut Kompol Tekat, tersangka Rz ini sebelumnya masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) karena setelah melakukan aksi perampokan melarikan diri ke daerah lainnya, dan baru kembali setelah empat bulan kemudian.

Tersangka Rz ini merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2017 lalu, dan saat ditangkap petugas Polsek Sindang Kelingi terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran mencoba melawan petugas.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023