Jakarta (ANTARA) -
Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
"Hari ini kita laporkan siapa saja yang melakukan pengeroyokan kepada korban. Korban pun telah divisum. Yang kita laporkan Pasal 378 tentang penipuan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," kata juru bicara korban, Sultoni saat mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu.
Hal itu karena Ahmad Paisal selaku korban melaporkan kejadian yang menimpanya berupa tindak penipuan uang senilai Rp140 juta dan pengeroyokan saat transaksi pembelian mobil.
Kejadian itu berawal ketika Ahmad Paisal melihat iklan penjualan mobil Toyota Rush 2018 di lokapasar Facebook.
Paisal kemudian mendapatkan arahan oleh Muhamad Ramadan (pemilik nomor rekening) untuk melihat unit di daerah Pondok Kelapa, Jalan Lembah Pinang Raya Kavling DKI RT 011/RW 009 Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (14/9).
Untuk memastikannya, Ahmad Paisal sempat menanyakan tentang hubungan antara Muhamad Ramadan kepada pemilik mobil bernama R. Acoka. Kemudian pemilik mobil mengaku jika Muhamad Ramadan adalah anaknya yang tinggal di Depok.
Saat transaksi itu, R. Acoka mengaku bahwa anaknya tidak ada di rumah karena sedang bekerja. Kemudian Ahmad Paisal mengecek kondisi mobil dan surat kelengkapan kendaraan.
Pasial juga kembali menanyakan kebenaran hubungan R. Acoka dengan Muhamad Ramadan secara berulang untuk meyakinkan dirinya. R. Acoka pun tetap mengatakan bahwa Muhamad Ramadan adalah anaknya.