Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menyebutkan, 985 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut ramah untuk disabilitas dan lokasi strategis agar mudah didatangi oleh masyarakat.
"Semaksimal mungkin TPS itu ramah bagi penyandang disabilitas dan harapan kita dapat meningkatkan minat disabilitas untuk datang mencoblos di TPS," kata Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Bengkulu Bambang Meiliansyah di Bengkulu, Senin.
Sebab, menurut dia, setiap TPS harus memperhatikan akses keluar masuk dengan jalur yang melandai agar pemilih yang menggunakan kursi roda atau tongkat dapat dengan mudah menjangkau bilik suara.
"Jika hal tersebut tidak dilakukan maka dapat dibuat jalur alternatif atau petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus siaga membantu pemilih penyandang disabilitas," ujarnya.
Bambang menjelaskan dalam proses pencoblosan juga akan mendapatkan pendampingan yang dilakukan pihak keluarga dengan menyertakan surat pernyataan yang disampaikan kepada petugas KPPS di TPS terdekat.
"Untuk pendamping hanya mengantar sampai ke TPS saja. Kalau sudah masuk bilik suara tidak boleh lagi didampingi karena sifatnya rahasia. Artinya, fungsi pendamping hanya mengantar menggunakan hak suara bukan menentukan pilihan," ujar dia.
Dia menyebut jumlah pemilih kategori disabilitas yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Bengkulu sebanyak 994 orang yang tersebar di Kecamatan Kampung Melayu sebanyak 104 orang, Kecamatan Selebar 86 orang, Kecamatan Gading Cempaka 101 orang, Kecamatan Ratu Agung sebanyak 162 orang, dan Kecamatan Ratu Samban 101 orang.
Selanjutnya, di Kecamatan Sungai Serut sebanyak 109 orang, Kecamatan Teluk Segara 92 orang, Kecamatan Singaran Pati 108 orang dan Kecamatan Muara Bangkahulu yaitu 131 orang.
Dia juga menyampaikan bagi pemilih yang tidak bisa hadir ke TPS karena kondisi fisik atau kesehatan yang tidak memungkinkan juga mendapat perhatian dari KPU, yaitu dengan cara petugas PPS datang ke rumah yang bersangkutan, namun tetap mengedepankan aturan berlaku serta menjamin asas kerahasiaan.
"Bagi yang sakit dan tidak bisa datang ke TPS maka KPU memberi kemudahan, salah satunya dengan datang ke rumah, sehingga, pemilih tetap bisa menggunakan hak suaranya," ujar Bambang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Semaksimal mungkin TPS itu ramah bagi penyandang disabilitas dan harapan kita dapat meningkatkan minat disabilitas untuk datang mencoblos di TPS," kata Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Bengkulu Bambang Meiliansyah di Bengkulu, Senin.
Sebab, menurut dia, setiap TPS harus memperhatikan akses keluar masuk dengan jalur yang melandai agar pemilih yang menggunakan kursi roda atau tongkat dapat dengan mudah menjangkau bilik suara.
"Jika hal tersebut tidak dilakukan maka dapat dibuat jalur alternatif atau petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus siaga membantu pemilih penyandang disabilitas," ujarnya.
Bambang menjelaskan dalam proses pencoblosan juga akan mendapatkan pendampingan yang dilakukan pihak keluarga dengan menyertakan surat pernyataan yang disampaikan kepada petugas KPPS di TPS terdekat.
"Untuk pendamping hanya mengantar sampai ke TPS saja. Kalau sudah masuk bilik suara tidak boleh lagi didampingi karena sifatnya rahasia. Artinya, fungsi pendamping hanya mengantar menggunakan hak suara bukan menentukan pilihan," ujar dia.
Dia menyebut jumlah pemilih kategori disabilitas yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Bengkulu sebanyak 994 orang yang tersebar di Kecamatan Kampung Melayu sebanyak 104 orang, Kecamatan Selebar 86 orang, Kecamatan Gading Cempaka 101 orang, Kecamatan Ratu Agung sebanyak 162 orang, dan Kecamatan Ratu Samban 101 orang.
Selanjutnya, di Kecamatan Sungai Serut sebanyak 109 orang, Kecamatan Teluk Segara 92 orang, Kecamatan Singaran Pati 108 orang dan Kecamatan Muara Bangkahulu yaitu 131 orang.
Dia juga menyampaikan bagi pemilih yang tidak bisa hadir ke TPS karena kondisi fisik atau kesehatan yang tidak memungkinkan juga mendapat perhatian dari KPU, yaitu dengan cara petugas PPS datang ke rumah yang bersangkutan, namun tetap mengedepankan aturan berlaku serta menjamin asas kerahasiaan.
"Bagi yang sakit dan tidak bisa datang ke TPS maka KPU memberi kemudahan, salah satunya dengan datang ke rumah, sehingga, pemilih tetap bisa menggunakan hak suaranya," ujar Bambang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023