Bengkulu (Antara) - Sebanyak enam orang anggota DPRD Provinsi Bengkulu mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah provinsi dan empat kabupaten yang menggelar pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2015.

"Saya siap mundur sebagai konsekuensi maju sebagai calon kepala daerah," kata Mujiono, anggota Fraksi PDIP yang maju sebagai wakil gubernur Provinsi Bengkulu di Bengkulu, Selasa.

Selain Mujiono yang merupakan anggota Fraksi PDIP asal daerah pemilihan Kabupaten Mukomuko, ada lima anggota DPRD Provinsi Bengkulu lainnya yang maju pilkada.

Lima orang tersebut yakni Yennita Fitriani dari Fraksi Golkar yang mencalonkan diri sebagai Bupati Kaur, Gustianto dan Salehan dari Fraksi Golkar yang mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Seluma.

Berikutnya Yurman Hamedi dari Fraksi PAN yang mendaftar sebagai calon bupati Bengkulu Utara dan Firdaus Djaelani dari Fraksi Demokrat yang maju sebagai calon bupati Kepahiang.

Keenam anggota legislatif provinsi tersebut sudah mendaftarkan diri ke KPU provinsi dan kabupaten menjadi peserta pilkada serentak.

Sementara Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Hendra Purnama mengatakan hingga saat ini belum ada anggota legislatif yang menyerahkan surat pengunduran diri.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, anggota legislatif harus mundur dari jabatannya.

Hal itu sesuai amar putusan atas "judicial review" Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

"Bila sudah ditetapkan secara resmi sebagai calon kepala daerah maka para anggota legislatif wajib membuat surat penyataan pengunduran diri," kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015