Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bengkulu menyebutkan dua daerah dari 10 kabupaten kota di provinsi berjuluk Bumi Rafflesia itu kemungkinan tidak ikut pelantikan kepala daerah serentak pada 10 Februari 2025.
"Perpres mengamanatkan pelantikan pasangan gubernur pada 7 Februari, dan bupati wali kota 10 Februari. Kemudian, ada dua daerah yang pelantikannya menyesuaikan setelah proses MK, yang berpotensi tidak serentak itu dua daerah itu," kata Asisten I Setda Pemerintah Provinsi Bengkulu Khairil Anwar di Bengkulu, Senin.
Pasangan calon bupati di Kabupaten Bengkulu Selatan dan Bengkulu Tengah tercatat mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi, pasangan calon bupati Bengkulu Tengah Evi Susanti-Rico Zaryan masuk ke tahap persidangan.
Kemudian, pasangan calon Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajudin-Yefri Sudianto telah diregistrasi MKRI dengan nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 dijadwalkan sidang pada 10 Januari 2025.
"Untuk kabupaten kota lainnya akan dilantik pada 10 Februari 2025 seperti yang sudah diamanatkan dalam Perpres," kata Khairil.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu menyatakan proses politik Pemilihan Pilkada Serentak 2024 telah rampung dengan ditetapkannya hasil rekapitulasi penghitungan suara.
"Kalau bahasanya, peristiwa politiknya insya Allah selesai pada hari ini, karena terkait dengan angka-angka. Tapi terkait dengan peristiwa hukum yang para pihak berkeberatan bisa ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono.
Dia mengatakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Bengkulu berjalan lancar, aman dan sesuai dengan asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Kemudian, lanjut dia terkait kemungkinan adanya laporan oleh para pihak dan masyarakat ke Bawaslu mengenai kinerja KPU Provinsi Bengkulu dan jajaran terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, KPU siap mengikuti proses hukum tersebut.