Mukomuko (Antara) - Dua partai politik yang ditolak sebagai pengusung pasangan Wismen A Razak-Bambang Apriadi untuk pemilihan kepala daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melaporkan Komisi Pemilihan Umum setempat ke Panitia Pengawas Pemilu.

Kedua partai itu adalah Partai Golkar kubu Agung Laksono dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuzi.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPP Kabupaten Mukomuko dari kubu Romahurmuzi, Masripani, di Mukomuko, menilai KPU telah melakukan pelanggaran karena menolak partainya sebagai pengusung calon bupati dan calon wakil bupati.

Karena, menurutnya, semua persyaratan partai tersebut sebagai salah satu pengusung pasangan cabup sah.

Terkait adanya permasalahan dualisme kepenggurusan partai itu di tingkat pusat, menurutnya, KPU seharusnya tidak ikut campur mengenai masalah itu.

"Yang  jelas kami minta Panwaslu menindaklanjuti laporan ini," ujarnya.

Ia yakin, PPP yang mempunyai dua kursi di DPRD setempat bisa menjadi parpol pengusung.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Mukomuko dari kubu Agung Laksono Heri Siahaan menyesalkan tindakan komisioner KPU setempat yang menolak berkas persyaratan partainya.

Seharusnya, katanya, KPU memberikan kesempatan kepada parpolnya mengusung pasangan cabup dan cawabup.

Ia menilai, KPU telah menzalimi partainya dan telah terlalu jauh ikut campur kedalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partainya.

"Kalau masalah dualisme partai KPU tidak  usah ikut campur. Biarlah kami dalam internal Partai Golkar  menyelesaikannya," 

Anggota Panwaslu Kabupaten Mukomuko Deny Setiabudi mengatakan pihak telah menerima laporan dari dua parpol tersebut, Selasa (28/7).  

"Isi laporan kedua parpol itu antara lain menganggap hak dua parpol telah di 'kebiri' oleh KPU," ujarnya.

Laporan itu, katanya, sedang diteliti dan di telaah lebih jauh.

Panwaslu, katanya, punya waktu selama tiga hari  untuk menelaah laporan tersebut. Selanjutnya pelapor akan diundang. Tujuannya untuk memediasi.

Yang pasti, katanya, laporan itu akan ditindaklanjuti oleh devisi hukum dan penindakan pelanggaran Panwaslu setempat.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015