Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Trisno Tampubolon, mengungkapkan adanya peningkatan signifikan dalam kasus narkotika di Kabupaten Rejang Lebong selama tahun 2023.

Berdasarkan data yang dirilis pada Jumat di Mapolres Rejang Lebong, Rejang Lebong, terdapat 257 kasus tindak pidana yang berhasil diatasi, menurun dari 427 kasus di tahun 2022. Namun, kasus narkoba menjadi yang terbanyak.

"Sepanjang Tahun 2023 ini kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba menjadi kasus paling tinggi yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong dengan totalnya ada 65 kasus, jumlah ini mengalami peningkatan dari Tahun 2022 sebanyak 59 kasus," kata dia.

Dari 65 kasus narkotika, 63 kasus telah berhasil diselesaikan, dengan dua kasus lainnya masih dalam proses. Operasi ini menghasilkan penangkapan 74 tersangka, yang terdiri dari 67 pria, lima wanita, dan dua anak-anak. Barang bukti yang diamankan meliputi 1,3 kg sabu, 1,2 kg ganja, 102 batang tanaman ganja, dan 5.000 butir obat-obatan terlarang.

Kapolres menekankan penanganan narkoba tidak hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat. Untuk itu, pihak kepolisian telah menjalankan berbagai program seperti penyuluhan dan kunjungan ke desa-desa serta sekolah-sekolah.

Selain narkoba, 10 besar kasus yang ditangani Polres Rejang Lebong tahun ini juga mencakup pencurian dengan pemberatan (curat), penganiayaan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), perlindungan perempuan dan anak, kepemilikan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak, penggelapan, pengeroyokan, dan perdagangan orang (TPPO).

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023