Mukomuko (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan tiga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati di daerah itu memenuhi persyaratan utama menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah 2015.

"Kalau persyaratan utama tidak masalah lagi. Ketiga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati (cabup/cawabup) telah melengkapinya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Dawud Gauraf di Mukomuko, Kamis.

Sebanyak tiga pasangan cabup dan cawabup yang telah mendaftar ke KPU setempat, yakni pasangan Wismen A Razak-Bambang Apriadi, Syafuan-Dedy Kurniawan, dan pasangan petahana Choirul Huda-Haidir.

Ia menyebutkan, tiga persyaratan utama yang telah dilengkapi tiga pasangan cabup dan cawabup itu, yakni dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD setempat.

Kemudian, lanjutnya, rekomendasi dari pengurus pusat partai pengusung dan kepengurusan partai pengusung di tingkat daerah yang disahkan oleh pengurus pusat.

Dikatakannya, ketiga pasang cabup dan cawabup daerah itu sudah memiliki tiga syarat utama tersebut.

Selanjutnya, katanya, ketiga pasang cabup dan cawabup itu harus melengkapi persyaratan lainnya, seperti surat keterangan kesehatan dari rumah sakit umum, surat keterangan dari Pengadilan Negeri Argamakmur.

Kemudian, lanjutnya, surat keterangan dari Pengadilan Niaga dan dalam hal bisa diambil di Pengadilan Tinggi Bengkulu. Lalu syarat melaporkan harta kekayaan masing-masing cabup dan cawabup.

Persyaratan tambahan itu, katanya, harus dilengkapi pasangan ini selama tujuh hari setelah penutupan pendaftaran bagi para peserta Pilkada setempat.

"Saat ini kami masih melakukan verifikasi berkas persyaratan pasangan cabup dan cawabup. Berkas yang belum lengkap akan disampaikan kepada pasangan agar segera dilengkapi," ujarnya.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015