Mukomuko (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan hingga kini belum ada laporan masyarakat terkait pasangan calon bupati dan calon wakil bupati di daerah itu yang tersandung kasus hukum pidana maupun perdata.

"Belum ada yang tersandung kasus hukum, makanya kami belum bisa bekerja," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Abdul Hamid Siregar, di Mukomuko, Kamis.

Sebanyak tiga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati (Cabup/cawabup) yang mendaftar ke KPU setempat, yakni Wismen A Razak-Bambang Apriadi, Syafuan-Dedy Kurniawan, Choirul Huda-Haidir.

Abdul Hamid Siregar mengatakan, untuk mengetahui pasangan ini tersandung kasus hukum atau tidak berdasarkan persyaratan dari pasangan itu berupa surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat.

Sampai sekarang, katanya, tiga pasangan cabup/cawabup yang mendaftar ke KPU setempat, belum melengkapi persyaratan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Argamakmur termasuk Pengadilan Niaga.

"Kita lihat pasangan cabup itu pernah atau tidak tersandung kasus hukum di surat keterangan dari Pengadilan Negeri dan surat keterangan cacatan kepolisian (SKCK)," ujarnya.

Menurutnya, meskipun salah satu pasangan cabup pernah dihukum kasus pidana dan perdata tetapi bukan halangan bagi pasangan cabup untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat.

"Ada aturannya yang bersangkutan sudah menjalani hukumannya dan diatur masa hukum bagi pasangan cabup yang maju pilkada," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta SH MH mengatakan sepanjang cabup dan cawabup telah selesai menjalani hukuman tidak masalah dia maju di Pilkada.

Sedangkan penyelesaikan masalah kasus sengketa hukum Pilkada, katanya, dilakukan bersama dengan penegakan hukum terpadu (Gakumdu).***2*** 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015