Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melibatkan instansi lainnya dalam penanganan penderita orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang ada di daerah itu.
Kepala Dinas Sosial Rejang Lebong Anes Rahman saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan sepanjang Tahun 2023 pihaknya telah mengevakuasi penderita ODGJ dari 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong guna mendapatkan pengobatan di Rumah Sakit Jiwa di Kota Bengkulu.
"Penanganan ODGJ ini tidak bisa dilakukan oleh dinas sosial sendiri tetapi juga pihak lainnya seperti dinas kesehatan, Satpol-PP, petugas TNI/Polri," kata dia.
Dia menjelaskan, petugas yang terlibat dalam penanganan ODGJ ini terutama saat akan melakukan evakuasi dari rumah atau lokasi mereka dipasung atau dikurung.
Selain itu penanganan bersama ini, kata dia, juga dilakukan saat pasiennya sudah pulang ke rumah setelah beberapa bulan menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.
Penderita ODGJ yang sudah menjalani pengobatan itu selanjutnya dilakukan oleh petugas kesehatan dari puskesmas di masing-masing kecamatan dengan pengawasan tenaga kerja sosial kecamatan (TKSK).
Sejauh ini berdasarkan identifikasi pihaknya di lapangan penderita ODGJ yang dievakuasi pihaknya ke RSJ itu kebanyakan adalah pasien kambuhan, dan sebagian lagi pasien baru.
Kalangan warga setempat yang menderita gangguan jiwa ini, tambah dia, disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya kemiskinan atau ekonomi, depresi, perceraian, keturunan, dan beberapa faktor lainnya.
Dia mengimbau kalangan masyarakat daerah itu yang memiliki anggota keluarganya menderita ODGJ agar tidak dipasung, dan membawanya berobat ke puskesmas terdekat atau RSUD Rejang Lebong sehingga bisa diberikan pengobatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Kepala Dinas Sosial Rejang Lebong Anes Rahman saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan sepanjang Tahun 2023 pihaknya telah mengevakuasi penderita ODGJ dari 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong guna mendapatkan pengobatan di Rumah Sakit Jiwa di Kota Bengkulu.
"Penanganan ODGJ ini tidak bisa dilakukan oleh dinas sosial sendiri tetapi juga pihak lainnya seperti dinas kesehatan, Satpol-PP, petugas TNI/Polri," kata dia.
Dia menjelaskan, petugas yang terlibat dalam penanganan ODGJ ini terutama saat akan melakukan evakuasi dari rumah atau lokasi mereka dipasung atau dikurung.
Selain itu penanganan bersama ini, kata dia, juga dilakukan saat pasiennya sudah pulang ke rumah setelah beberapa bulan menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.
Penderita ODGJ yang sudah menjalani pengobatan itu selanjutnya dilakukan oleh petugas kesehatan dari puskesmas di masing-masing kecamatan dengan pengawasan tenaga kerja sosial kecamatan (TKSK).
Sejauh ini berdasarkan identifikasi pihaknya di lapangan penderita ODGJ yang dievakuasi pihaknya ke RSJ itu kebanyakan adalah pasien kambuhan, dan sebagian lagi pasien baru.
Kalangan warga setempat yang menderita gangguan jiwa ini, tambah dia, disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya kemiskinan atau ekonomi, depresi, perceraian, keturunan, dan beberapa faktor lainnya.
Dia mengimbau kalangan masyarakat daerah itu yang memiliki anggota keluarganya menderita ODGJ agar tidak dipasung, dan membawanya berobat ke puskesmas terdekat atau RSUD Rejang Lebong sehingga bisa diberikan pengobatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024