Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan pendekatan persuasif kepada warga dan berbagai pihak terkait guna mencegah aktivitas perambahan hutan di wilayah Desa Lubuk Selandak, Kecamatan Teramang Jaya.
 
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho di Mukomuko, Minggu, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) terkait dengan perambahan hutan di wilayah Desa Lubuk Selandak, Kecamatan Teramang Jaya.
 
"Arahan dari kepala dinas, kalau bisa orang-orang yang melakukan perambahan hutan dibina dulu, dicari jalan keluar dulu," ujarnya.
 
Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengan kepolisian resor setempat terkait dengan aktivitas perambahan hutan di wilayah Desa Lubuk Selandak yang dilakukan oleh oknum DPRD Mukomuko.
 
Pihak polres, lanjutnya, sudah mengajak KPH untuk turun sama-sama melakukan pengecekan lokasi perambahan hutan di wilayah itu.
 
Ia menambahkan, pihaknya dan polisi mengecek lokasi itu guna menindaklanjuti dua laporan dari Kades Lubuk Selandak dan lembaga desa terkait dugaan perambahan HPT tanpa izin oleh oknum anggota DPRD Mukomuko.
 
KPH menyatakan telah menerima laporan pertama tentang pembukaan lahan baru di Desa Lubuk Selandak, serta para petugas hutan (Polhut) telah turun ke lokasi, tetapi pada hari berikutnya mereka melapor lagi.
 
Ia mengatakan, pihaknya bersama polres melakukan pengecekan untuk memastikan ada apa sebenarnya di dalam hutan tersebut karena informasi yang didapat bahwa di sana adalah lokasi lama yang dikuasai.
 
Namun, katanya, yang banyak menjadi masalah itu adalah banyak pembukaan lahan baru dalam kawasan hutan dengan pelakunya diduga oknum perangkat desa yang membuka lahan baru dalam hutan.
 
"Kita tidak melihat apakah ada kades dan dewan di sana, tetapi apakah lokasi kawasan hutan tersebut telah diusulkan mendapat program perhutanan sosial," ujarnya.
 
Ia mengatakan, hal itu sudah disampaikan ke pengelola hutan yang diusulkan mendapatkan program perhutanan sosial agar mereka menyampaikan sejumlah berkas di antaranya KTP.
 
Terkait dengan laporan perambahan hutan, ia menyebutkan belum mengetahui apakah hal itu sudah terkelola atau belum. Kalau sudah terkelola, maka bisa diusulkan mendapatkan program perhutanan sosial.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024