Mukomuko (ANTARA) -
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyelidiki identitas pemilik alat berat jenis buldozer yang melakukan aktivitas di Hutan Produksi (HP) Air Rami.
"Kami masih menyelidiki pemiliknya karena saat ditemukan tidak ada satu pun orang yang berada di lokasi," kata Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho di Mukomuko, Senin.
Pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Mukomuko sejak beberapa bulan terakhir menemukan satu unit alat berat yang melakukan aktivitas perambahan kawasan Hutan Produksi Air Rami di daerah ini.
Ia mengatakan, sampai sekarang alat berat tersebut masih berada dalam kawasan hutan, diduga alat berat tersebut mengalami kerusakan.
Terkait dengan penemuan alat berat tersebut, katanya, instansinya sejak sebulan yang lalu telah melaporkan penemuan tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK dan Polda Bengkulu.
Ia mengatakan, sampai sekarang instansi terkait belum turun ke lapangan untuk melihat alat berat tersebut.
Selanjutnya, katanya, instansinya akan melaporkan kembali aktivitas perambahan di Hutan Produksi Air Rami kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca juga: Kejari Mukomuko periksa Kepala BPJS terkait korupsi RSUD
Ia mengatakan, pihaknya melaporkan kegiatan perambahan karena polisi kehutanan di instansi ini tidak memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
"Saat ini belum ada PPNS di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Balai Penegakan Hukum di KLHK, dan Polda Bengkulu, untuk itu kami limpahkan kasus ini," ujarnya.
Sementara itu, ia mencatat hingga saat ini sudah tiga alat berat yang ditemukan melakukan aktivitas perambahan dalam dua kawasan hutan di daerah ini.
Ia menyebutkan, dari tiga alat berat yang ditemukan melakukan aktivitas perambahan hutan di daerah ini, dua alat berat ditemukan di Hutan Produksi Air Rami dan satu alat berat di Hutan Produksi Air Teramang.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News