Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendesak aparat penegak hukum segera menangkap dua pelaku pemerkosaan terhadap anak di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

"Berharap dua pelaku lain segera tertangkap dan bisa diterapkan hukuman maksimal," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Nahar meminta penegak hukum memberikan sanksi pidana maksimal dan pidana tambahan kepada para pelaku.

"Persetubuhan ini dilakukan oleh orang tua dan yang punya hubungan keluarga/tetangga yang seharusnya melindungi anak, dan anak juga diduga mengalami penyakit menular seksual. Untuk efek jera, kami minta agar para pelaku dipidana maksimal sesuai Pasal 81 Ayat (5) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta dengan pidana tambahan dan tindakan yang diatur dalam ketentuan Pasal 81 tersebut," ucap Nahar.

Hingga saat ini baru pelaku kakek tiri yang telah ditangkap dan telah divonis. Sementara pelaku lain yakni ayah tiri dan tetangga korban masih bebas.

Kasus bermula ketika ibu kandung korban menitipkan korban (7) ke suami barunya, dimana suami barunya tersebut tinggal bersama ayahnya. Korban dititipkan lantaran sang ibu hendak bekerja di Malaysia.

Tapi alih-alih dirawat dan dilindungi, gadis kecil itu jadi korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah tiri, kakek tiri, dan tetangganya, selama setahun sejak korban berusia enam tahun.

Korban juga terkena penyakit kelamin yang ditularkan dari para pelaku.

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024