Bengkulu (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu mengatakan sudah menerima dan memproses laporan salah seorang nasabah Bank Mandiri yang kehilangan dana Rp49 juta dari rekening tabungannya.

"Laporan nasabah Bank Mandiri atas nama Seprialdi sudah kami terima dan sudah dilanjutkan ke pusat," kata Kepala OJK Bengkulu Yan Syafri di Bengkulu, Kamis.

Ia mengatakan meneruskan laporan tersebut ke OJK pusat di Jakarta sebab badan pengawas Bank Mandiri juga berada di Jakarta.

Menurut Yan kasus kehilangan dana dari rekening tabungan nasabah bukan hanya sekali ini terjadi.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, OJK menurutnya biasanya menerbitkan rekomendasi agar pihak perbankan memperbaiki keamanan sistem yang diterapkan.

"Kami mengharapkan pihak perbankan menyelesaikan kasus ini dengan arif dan biasanya diputuskan oleh dewan pengawas bank bersangkutan," ucapnya.

Sebelumnya dua orang nasabah Bank Mandiri cabang Bengkulu mengalami kerugian setelah keduanya kehilangan dana masing-masing sebesar Rp 49 juta dari rekening tabungan mereka.

"Saya biasa bertransaksi melalui sms banking dan saat cek saldo, uang saya berkurang Rp 49 juta," kata Firdaus, nasabah Bank Mandiri yang sudah melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu.

Dia mengatakan, hilangnya uang dari rekening tabungan terjadi pada 15 Juni saat dirinya melakukan transaksi nontunai yakni transfer dana sebesar Rp8 juta.

Setelah transaksi, dia mendapat laporan transaksi lain dari rekeningnya ke rekening Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp49 juta. Dana tersebut ditransfer ke seseorang pemilik rekening Bank Tabungan Negara bernama Ristomatila yang berdomisili di Bali.

"Padahal saya tidak pernah mengenal orangnya dan tidak pernah transfer dana itu," katanya.

Setelah melaporkan kejadian tersebut, kejanggalan masih terus menimpa Firdaus. Saat kembali memeriksa saldo melalui sms banking, dia justru menemukan dana sebesar Rp 100 triliun terdapat dalam rekeningnya.

Kasus serupa juga dialami Seprialdi yang kehilangan dana sebesar Rp 49 juta dari rekening tabungannya pada 29 Juni 2015. Janji pihak Bank Mandiri untuk menyelesaikan persolannya yang tak kunjung dipenuhi membuat Seprialdi melaporkan kasus ini ke OJK Bengkulu.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015