"Pertama tentunya sisi finansial, orang yang kecanduan judi online akan mengalami kerugian finansial, kemudian berlanjut pada gangguan ekonomi keluarga dan bahkan terlilit pinjaman online juga," kata Kepala OJK Provinsi Bengkulu Ayu Laksmi Syntia Dewi, di Bengkulu, Selasa.
Baca juga: Kemenkominfo gunakan AI untuk bantu berantas judi online
Baca juga: Kejari Mukomuko sosialisasikan bahaya judi online ke sekolah-pesantren
Kemudian, kata dia lagi, permainan judi online tersebut berpengaruh pada kesehatan mental, mengakibatkan stres dan kecemasan, depresi, gangguan tidur, serta perasaan malu dan bersalah.
"Juga membahayakan kehidupan sosial, menyebabkan tindak kriminal, putus sekolah atau bekerja, rusaknya hubungan sosial, pengucilan, maraknya penipuan, gangguan terhadap anak dan remaja," kata dia lagi.
Tidak sampai di situ, Ayu mengatakan pengaruh buruk kecanduan judi online juga membahayakan kesehatan fisik. Pemenuhan ekonomi keluarga terganggu, mental terganggu yang kemudian akan memberikan dampak langsung pada masalah kesehatan serta gaya hidup tidak sehat para pecandu.
Empat sektor yang terdampak, yakni finansial, kesehatan mental, sosial dan kesehatan fisik itu bagai rantai terhubung satu sama lain menggerus kehidupan pecandu.
"Kami tentu tidak tinggal diam, bersama pihak terkait terus menindak yang terlibat judi online, seperti mengawasi dan memblokir rekening pelaku maupun penyedia judi online, bersama Kementerian Kominfo memblokir situs judi online, dan mendukung penegak hukum menindak judi online ini," ujarnya lagi.
Baca juga: Kepala BP2MI hadiri pemeriksaan lanjutan Bareskrim soal sosok T di balik kasus judi online
Baca juga: Benny Rhamdani gagal ungkap identitas "Mister T" terkait judi online
Baca juga: Kepala BP2MI hadiri pemeriksaan lanjutan Bareskrim soal sosok T di balik kasus judi online
Baca juga: Benny Rhamdani gagal ungkap identitas "Mister T" terkait judi online
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menyebutkan dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
"Per Agustus 2024 upaya OJK yang telah dilakukan, antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online, meminta bank melakukan blokir atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK," ujarnya.
Kemudian, kata dia pula, ketika terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting).