"OJK Provinsi Bengkulu telah melaksanakan 31 kegiatan edukasi dan literasi keuangan kepada 4.780 orang yang terdiri dari masyarakat umum, pelajar, mahasiswa, dan pelaku UMKM," kata Kepala OJK Provinsi Bengkulu Ayu Laksmi Syntia Dewi, di Bengkulu, Selasa.
Menurut dia, OJK Provinsi Bengkulu terus meningkatkan program literasi keuangan secara masif melalui kegiatan literasi dan edukasi keuangan kepada masyarakat di Provinsi Bengkulu.
Tujuannya tentunya agar masyarakat semakin mudah mengakses industri jasa keuangan, sehingga dapat mendorong kesejahteraan masyarakat lebih baik lagi.
Kemudian literasi keuangan tersebut tentunya juga agar masyarakat di Provinsi Bengkulu juga lebih awas terhadap berbagai bentuk-bentuk investasi, pinjaman online ilegal, judi online serta kejahatan keuangan digital lainnya yang akan membahayakan keuangan masyarakat.
"Apabila menerima penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi, kenali dengan 2L, legal untuk status perizinan (badan hukum dan produk). Kemudian logis, yakni terkait imbal hasil wajar dan memiliki risiko," ujarnya pula.
Lebih lanjut, pinjaman online, kata dia lagi, memang memudahkan masyarakat dalam mengakses sektor permodalan ketika yang diakses merupakan pinjol legal.
Namun, kata dia pula, kalau masyarakat mengakses pinjaman online ilegal, maka hal tersebut malah membahayakan diri dan kondisi keuangan peminjam.
"Data/informasi pribadi tersebar dan digunakan secara tidak bertanggung jawab. Pinjol ilegal mengambil semua data dan informasi di gawai. Bunga pinjaman sangat tinggi dan tidak jelas dari awal debt collector semena-mena, kasar, mengancam, tidak hanya konsumen, tapi kerabat dan kenalan menjadi korban pengancaman," katanya lagi.
Kemudian, Ayu mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam judi online, karena sangat berbahaya bukan hanya menghancurkan finansial pelaku, tetapi juga merusak kesehatan mental, fisik dan sosial.
Menurut dia, permainan judi online tersebut berpengaruh pada kesehatan mental, mengakibatkan stres dan kecemasan, depresi, gangguan tidur, serta perasaan malu dan bersalah.
"Juga membahayakan kehidupan sosial, menyebabkan kriminalitas, putus sekolah atau bekerja, rusaknya hubungan sosial, pengucilan, maraknya penipuan, gangguan terhadap anak dan remaja," kata dia lagi.
Ayu mengatakan pula pengaruh buruk kecanduan judi online juga membahayakan kesehatan fisik, pemenuhan ekonomi keluarga terganggu, mental terganggu yang kemudian akan memberikan dampak langsung pada masalah kesehatan serta gaya hidup tidak sehat para pecandunya.