Satuan Narkoba Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap seorang warga yang bekerja sebagai petugas jaga malam Kantor Kecamatan Kota Mukomuko yang diduga melakukan budi daya tanaman ganja di kantor kecamatan tersebut.

Kasat Narkoba Kepolisian Resor Mukomuko Iptu Suprapto dalam keterangannya di Mukomuko, Senin, mengatakan penjaga malam Kantor Kecamatan Kota Mukomuko berinisial H (36) ditangkap sejak beberapa hari yang lalu di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko.
 
"Terungkapnya kasus tanaman ganja di Kantor Kecamatan Kota Mukomuko tersebut berdasarkan laporan dari warga yang kemudian diselidiki oleh personel Satnarkoba Polres Mukomuko," ujarnya.
 
Ia mengatakan, pihaknya selain menangkap penjaga malam Kantor Kecamatan Kota Mukomuko serta mengamankan barang bukti sebanyak 10 batang tanaman ganja dalam polybag dan satu paket ganja kering.
 
Ia menyebutkan, sebanyak 10 batang tanaman ganja dalam polybag diletakkan di depan bangunan aula Kantor Kecamatan Kota Mukomuko dan satu paket ganja kering disimpan di dalam lemari dekat pintu masuk kantor kecamatan yang berada di pusat ibukota kabupaten tersebut.
 
Ia mengatakan, sebanyak 10 batang tanaman ganja tersebut sudah tumbuh dengan tinggi bervariasi, yakni sekitar tujuh sampai 15 centimeter.
 
Selanjutnya, katanya, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk memastikan apakah masih ada tanaman ganja yang dibudidayakan oleh warga ini di tempat selain Kantor Kecamatan Kota Mukomuko.

Pihaknya juga melakukan penyelidikan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini dengan cara meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk pelaku yang berprofesi sebagai penjaga malam Kantor Kecamatan Kota Mukomuko ini.
 
"Penjaga malam ini diduga menanamkan ganja di dalam polybag, dan saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap pelaku terduga ini,” ujarnya.
 
Sementara itu, pelaku ini sudah hampir kurang lebih enam bulan bekerja menjadi penjaga malam kantor Kecamatan Kota Mukomuko ini, dan bibit ganja dalam di polybag tersebut diperkirakan berumur tiga Minggu sampai satu bulan.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024