Mukomuko (Antara) - Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu untuk mencari solusi mengatasi anjloknya harga tandan buah segar kelapa sawit di tingkat petani di daerah itu.

"Kami akan koordinasikan masalah rendahnya harga sawit dengan provinsi. Semoga ada solusinya," kata Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko Eddy Apriyanto, di Mukomuko, Jumat.

Saat ini harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani di daerah itu semakin anjlok dari harga sebesar Rp800 per kilogram menjadi Rp700/kilogram. Kini turun lagi menjadi Rp600 per kilogram.

Ia mengatakan, instansi itu sudah telalu sering memberikan teguran lisan maupun tertulis kepada pabrik kelapa sawit di daerah itu tetapi tidak ditanggapi.

Bahkan, lanjutnya, sejumlah pabrik kelapa sawit seperti PT Sapta Sentosa Jaya Abadi (SSJA) tidak bersedia membeli TBS kelapa sawit petani berdasarkan harga yang ditetapkan oleh tim pemerintah provinsi setempat sebesar Rp1.174 per kilogram.

"Manajer pabrik menelepon bidang perkebunan menyampaikan bahwa mereka tidak sanggup membeli buah sawit harga yang ditetapkan oleh tim penetapan harga TBS kelapa sawit," ujarnya.

Ia mengatakan, tidak hanya PT SSJA, termasuk PT Dari Darma Pratama (DDP) tidak melaksanakan hasil keputusan rapat tim penetapan harga TBS kelapa sawit dengan alasan perusahaan lain membeli sawit di bawah harga tersebut.

Kalau PT DDP, katanya, membeli sawit petani dengan harga Rp1.174 per kilogram maka semua tauke sawit menjual TBS kelapa sawit petani ke perusahaan tersebut.

"Kalau seluruh tauke sawit menjual sawitnya ke pabrik kelapa sawit PT DDP maka dapat dipastikan perusahaan tidak menampung dan kualitas produksi perusahaan menjadi menurun," ujarnya.

Ia mengatakan, apa pun yang menjadi alasan perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit di daerah itu telah berdampak terhadap petani setempat.

Ia menegaskan, solusi terakhir adalah dengan mencabut izin usaha perkebunan pengolahan pabrik kelapa sawit karena pabrik melanggar aturan tidak mengikuti harga TBS kelapa sawit yang ditetapkan oleh tim. ***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015