Pemerintah Kabupaten Mukomuko pada 2024 mengalokasikan lahan seluas dua hektare di kawasan Danau Nibung, Kecamatan Air Manjuto, untuk kepentingan pemakaman umum guna memenuhi kebutuhan pemakaman bagi warga di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, Weni Jaro, di Mukomuko, Kamis, mengatakan anggaran sebesar Rp400 juta telah dialokasikan untuk pembebasan lahan tempat pemakaman umum (TPU) di wilayah Danau Nibung, termasuk lahan yang digunakan oleh Koramil di Kecamatan Selagan Raya.
"Rencananya anggaran sebesar Rp400 juta, tetapi hanya Rp200 juta yang akan digunakan untuk fisik pembebasan lahan. Sisanya akan dialokasikan untuk biaya lainnya terkait pengadaan lahan TPU di wilayah Danau Nibung, termasuk pembebasan lahan untuk Koramil," kata dia.
Namun, ia mengatakan apabila anggaran sebesar Rp200 juta yang dialokasikan untuk pembebasan lahan tidak mencukupi untuk pembebasan kedua lahan TPU dan Koramil, maka prioritas akan diberikan pada salah satu lahan yang akan dibebaskan pada tahun ini.
Langkah ini merupakan respons dari Pemerintah daerah terhadap proposal usulan lahan untuk TPU yang diajukan oleh masyarakat di wilayah Danau Nibung.
Weni Jaro mengatakan saat ini belum ada lahan yang tersedia untuk pemakaman umum di wilayah Danau Nibung, padahal setiap wilayah yang berkembang diwajibkan memiliki fasilitas umum, termasuk keberadaan TPU.
Terkait penetapan lokasi lahan untuk TPU di Danau Nibung, Weni mengatakan keputusan tersebut akan diambil pada tahap selanjutnya. Saat ini, pemerintah daerah tengah menyiapkan anggaran sesuai dengan proposal usulan yang telah diajukan oleh masyarakat setempat.
Selain itu, ia mengatakan sebelumnya, instansinya telah mengajukan anggaran sebesar Rp1 miliar untuk pembebasan lahan yang akan digunakan untuk fasilitas umum di daerah ini.
Permintaan anggaran sebesar Rp1 miliar ini, kata dia, disebabkan oleh banyaknya proposal usulan yang masuk, termasuk lahan tempat pemakaman umum, Koramil, perluasan lahan di belakang Kantor Pengadilan Negeri setempat, dan pembebasan lahan untuk kepentingan jalan negara yang akan dipindahkan demi keamanan dan keselamatan penerbangan di daerah ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, Weni Jaro, di Mukomuko, Kamis, mengatakan anggaran sebesar Rp400 juta telah dialokasikan untuk pembebasan lahan tempat pemakaman umum (TPU) di wilayah Danau Nibung, termasuk lahan yang digunakan oleh Koramil di Kecamatan Selagan Raya.
"Rencananya anggaran sebesar Rp400 juta, tetapi hanya Rp200 juta yang akan digunakan untuk fisik pembebasan lahan. Sisanya akan dialokasikan untuk biaya lainnya terkait pengadaan lahan TPU di wilayah Danau Nibung, termasuk pembebasan lahan untuk Koramil," kata dia.
Namun, ia mengatakan apabila anggaran sebesar Rp200 juta yang dialokasikan untuk pembebasan lahan tidak mencukupi untuk pembebasan kedua lahan TPU dan Koramil, maka prioritas akan diberikan pada salah satu lahan yang akan dibebaskan pada tahun ini.
Langkah ini merupakan respons dari Pemerintah daerah terhadap proposal usulan lahan untuk TPU yang diajukan oleh masyarakat di wilayah Danau Nibung.
Weni Jaro mengatakan saat ini belum ada lahan yang tersedia untuk pemakaman umum di wilayah Danau Nibung, padahal setiap wilayah yang berkembang diwajibkan memiliki fasilitas umum, termasuk keberadaan TPU.
Terkait penetapan lokasi lahan untuk TPU di Danau Nibung, Weni mengatakan keputusan tersebut akan diambil pada tahap selanjutnya. Saat ini, pemerintah daerah tengah menyiapkan anggaran sesuai dengan proposal usulan yang telah diajukan oleh masyarakat setempat.
Selain itu, ia mengatakan sebelumnya, instansinya telah mengajukan anggaran sebesar Rp1 miliar untuk pembebasan lahan yang akan digunakan untuk fasilitas umum di daerah ini.
Permintaan anggaran sebesar Rp1 miliar ini, kata dia, disebabkan oleh banyaknya proposal usulan yang masuk, termasuk lahan tempat pemakaman umum, Koramil, perluasan lahan di belakang Kantor Pengadilan Negeri setempat, dan pembebasan lahan untuk kepentingan jalan negara yang akan dipindahkan demi keamanan dan keselamatan penerbangan di daerah ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024