Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu meneken perjanjian kerja sama (MoU) di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN) guna mendukung program pembangunan daerah setempat.

"Upaya kerja sama ini bentuk pendampingan kejaksaan sebagai pengacara negara karena banyak sekali persoalan sekarang semakin kompleks, apalagi terkait dengan keperdataan dan tata usaha negara, di samping itu juga pendampingan-kegiatan pembangunan juga," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu, Senin.

Dia mengatakan dengan perjanjian kerja sama itu maka tidak ada alasan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintahan Provinsi Bengkulu khawatir untuk melakukan kerja-kerja ataupun kerja sama.

"Kami membutuhkan beberapa legal opinion dari pihak kejaksaan dan dengan adanya perjanjian ini, sehingga tidak ada alasan bagi kami, terutama OPD, khawatir untuk melakukan kerja, kerja sama, karena adanya pendampingan dari kejaksaan," kata dia.

Kemudian, menurut dia, kegiatan pembangunan membutuhkan pendampingan, bahkan sejak awal rencana pembangunan, proses lelang hingga pada tahap pembangunan yang dikerjakan pemerintah daerah.

"Pendampingan itu sangat diperlukan, upayakan lah pendampingan itu sejak awal, jangan kegiatan sudah lelang atau mungkin sudah ada komplain, protes dari banyak pihak, baru minta pendampingan dari kejaksaan, tapi harus sejak awal, dimitigasi," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Rina Virawati juga menyampaikan bahwa perjanjian digelar bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut juga berkaitan dengan penataan aset yang dimiliki Pemprov setempat.

"Kalau terkait kerja sama dengan Pemprov ini lebih kepada perdata dan tata negara yang sedang dialami dan dilakukan penataan aset-aset Pemprov," ujar Rina.
 

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024