Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mewajibkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengoptimalkan penggunaan absensi aparatur sipil negara (ASN) melalui sidik jari sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan di lingkungan pemerintahan tersebut.

Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pendidikan ASN Badan Kepegawaian, Pengembangan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Niko Hafri, di Mukomuko, Selasa, mengatakan optimalisasi penggunaan alat/mesin rekam kehadiran elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko mulai diterapkan tahun 2024.

"Tahun 2024 sudah wajib karena kami sudah menyurati OPD di awal 2023 sudah kami sampaikan," ujarnya.

Terhadap OPD yang belum ada mesin absensi sidik jari dan yang sudah ada tetapi rusak, dia mempersilahkan OPD mengadakan alat tersebut karena tahun ini BKPSDM tidak menyediakan mesin absensi sidik jari.

"Bagi OPD yang sudah ada mesin absen sidik jari harus merawatnya karena OPD bertanggung jawab merawat dan membeli mesin apabila belum ada mesin absen sidik jari," ujarnya.

Menurut dia, seharusnya dalam penyusunan anggaran tahun 2024 OPD mengusulkan pembelian mesin absen sidik jari.

Ia menyebutkan sebanyak 30 OPD di lingkungan pemerintah daerah itu, di antaranya baru enam OPD yang menerapkan mesin absen sidik jari secara online atau terkoneksi dengan BKPSDM, 11 OPD menggunakan mesin sidik jari secara offline, sehingga laporan kehadirannya harus diprint manual.

"Selebihnya di 10 OPD memiliki absen sidik jari tetapi rusak, dan tiga OPD belum memiliki absen sidik jari," ujarnya.


Selain itu. kata dia, di 15 kecamatan di Kabupaten Mukomuko juga memiliki mesin absen sidik jari, tetapi mengalami kerusakan, sehingga harus diganti agar bisa digunakan oleh ASN di kecamatan.

Niko juga mengatakan pihaknya juga menerapkan teknologi mesin absen sidik jari bagi ASN di 17 puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024