Mukomuko (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membenarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang menolak usulan PPP dan Golkar yang masih dualisme kepenggurusan menjadi pengusung salah satu peserta Pilkada.

"Mereka sudah benar. Tidak ada pelanggaran administratif. Kami simpulkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU sebagai tergugat," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko Sujarwanto, di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan hal itu terkait simpulan hasil sidang gugatan penggurus dua partai politik, yakni PPP kubu Romahurmuzi dan Partai Golkar kubu Agung Laksono di sekretariat Panwaslu setempat.

Sujarwanto mengatakan tindakan KPU yang telah mengembalikan berkas persyaratan dua parpol yang ingin menjadi pengusung calon bupati dan calon wakil bupati sesuai dengan paraturan KPU nomor 12 tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan.

Dengan dasar aturan tersebut, katanya, Panwaslu memutuskan tindakan KPU tidak termasuk pelanggaran administratif apalagi sengketa Pemilihan Kepala Daerah.

Dia mengatakan penggurus PPP di daerah itu sudah menerima keputusan setelah permintaan PPP meminta KPU memperlihatkan Surat Keputusan kepenggurusan PPP kubu Djan Faridz kepada pihak penggugat.

"PPP memberikan waktu selama 24 jam kepada KPU untuk menyerahkan SK kepengurusan PPP kabupaten itu dari kubu Djan Faridz. Saat itu juga KPU langsung memperlihatkannya," ujarnya.  

Sedangkan, lanjutnya, penggurus Partai Golkar kubu Agung Laksono 
belum menerima keputusan sidang Panwaslu itu. "Mereka mau pikir-pikir terlebih dahulu," katanya.

Ia kembali menegaskan gugatan dari Parpol itu tidak termasuk dalam sengketa Pilkada. Kecuali pasangan Cabup dan Cawabup yang menggugat. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015