Bengkulu (Antara) - Kalangan legislatif Provinsi Bengkulu menggarap potensi pendapatan daerah dari tenaga kerja asing dengan menyusun inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA).

"Jenis retribusi ini berpotensi menjadi pemasukan bagi daerah sepanjang memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang," kata Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Sefty Yuslinah di Bengkulu, Senin.

Saat rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Sefty mengatakan penarikan retribusi tersebut sesuai ketentuan pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Retribusi perpanjangan IMTA merupakan pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA oleh Gubernur Bengkulu atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi tenaga kerja asing yang telah memiliki IMTA dari pemerintah.

Penetapan retribusi perpanjangan IMTA sebagai retribusi daerah memberikan peluang kepada daerah untuk penambah sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Ia menambahkan, penetapan retribusi ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 pasal 156 ayat (1) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2012 pasal 2 ayat (1) huruf B tentang Retribusi Pengendalian Lalu lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Ditetapkan sebagai Retribusi Daerah.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Penerbitan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/ kota dalam satu provinsi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 tahun 1967 tentang pembentukan Provinsi Bengkulu (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1967 Nomor 19, tambahan Negara Republik Indonesia nomor 2828) juga dijadikan dasar hukum.

Menurut Sefty jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Provinsi Bengkulu dari tahun ke tahun mengalami peningkatan sehingga Raperda tersebut mendesak ditetapkan.

Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Kurnadi Sahab mengatakan ada lebih dari 450 orang tenaga kerja asing yang bekerja di daerah itu.

"Sebagian besar mereka bekerja di sektor pertambangan batu bara," katanya.***2***   

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015