Bengkulu (Antara) - Kalangan legislatif Provinsi Bengkulu menargetkan pemasukan sebesar Rp2 miliar per tahun dari retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Parial usai paripurna tentang laporan Komisi IV atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing mengatakan potensi pendapatan daerah tersebut cukup besar.
"Potensinya cukup besar, karena itu perlu dibuatkan payung hukum sebagai dasar pungutan retribusi," kata Parial di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan Raperda tersebut merupakan inisiatif Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu yang sudah diterima menjadi inisiatif lembaga legislatif itu.
Menurut Parial, penarikan retribusi tersebut sesuai ketentuan pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Imta) merupakan pembayaran atas pemberian perpanjangan Imta oleh Gubernur Bengkulu atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi tenaga kerja asing yang telah memiliki Imta dari pemerintah.
Penetapan retribusi perpanjangan Imta sebagai retribusi daerah memberikan peluang bagi daerah untuk penambah sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Penarikan retribusi tersebut tambahnya, diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 pasal 156 ayat (1) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2012 pasal 2 ayat (1) huruf B tentang Retribusi Pengendalian Lalu lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Ditetapkan sebagai Retribusi Daerah.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Penerbitan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/ kota dalam satu provinsi.
Dasar hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 9 tahun 1967 tentang pembentukan Provinsi Bengkulu (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1967 Nomor 19, tambahan Negara Republik Indonesia nomor 2828) juga dijadikan dasar hukum.
Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu pada 2015 ada lebih dari 450 orang tenaga kerja asing yang bekerja di daerah itu yang sebagian besar bekerja di sektor pertambangan batu bara.***2***