Rejanglebong (Antara) - Pembahasan anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu tahun 2015 mengalami keterlambatan dibandingkan tahun lalu.

"Pembahasan APBD perubahan tahun 2015 baru akan dimulai tanggal 2 September mendatang dengan agenda dewan pembahasan KUA-PPAS. Pembahasan APBD-P tahun ini agak terlambat dibandingkan dengan tahun lalu, dimana APBD-P sudah disahkan akhir Agustus," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Rejanglebong, Abi Sofyan di Rejanglebong, Senin.

Keterlambatan pembahasan APBD perubahan di daerah itu kata dia, karena adanya keterlambatan pengesahan nota perhitungan anggaran pada tahun 2014 lalu oleh pihak dewan setempat.

Pengesahan nota perhitungan APBD 2014 tersebut merupakan salah satu syarat untuk memulai pembahasan APBD perubahan 2015.

"Keterlambatan ini bukan disengaja, tetapi karena padatnya agenda anggota dewan sehingga setiap akan dilakukan paripurna pembahasannya selalui tidak kuorom," ujarnya.

Untuk agenda sidang perdana pembahasan APBD-P 2015 nantinya tambah dia, ialah penyerahan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS pada Selasa (1/9) dan keesokan harinya akan diserahkan ke Banggar DPRD Rejanglebong guna dibahas.

Sementara itu terkait apakah pengesahan APBD perubahan ini bisa dilakukan sebelum jabatan Bupati Suherman berakhir pada 17 September mendatang pihaknya kata dia, tidak bisa memastikannya karena bergantung dengan unsur pimpinan dan anggota dewan itu sendiri.

Sedangkan menurut Wakil Ketua II DPRD Rejanglebong yang juga wakil ketua I Banmus DPRD Rejanglebong, Surya menjelaskan pembahasan APBP perubahan ini bisa saja berjalan cepat dan juga berjalan lambat, tergantung dengan tingkat kehadiran dewan di daerah itu, namun pihaknya akan berusaha maksimal sehingga bisa cepat disahkan.

"Kami targetkan APBD perubahan Kabupaten Rejanglebong ini bisa berjalan cepat dan ditargetkan paling lambat tanggl 23 September mendatang sudah disahkan," kata Surya.***3***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015