Mukomuko (Antara) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memberikan bantuan pengawalan bagi pihak kejaksaan yang sedang menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi di daerah itu.

"Itu awalnya tanpa permintaan, saya menawarkan karena pejabat Muspida yang sedang menangani perkara yang berat," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Andhika Vishnu di Mukomuko, Senin.

Kejaksaan Negeri setempat sedang menangani tiga kasus tindak pidan korupsi, yakni penggelapan aset negara berupa mobil Toyota Fortuner milik Ketua DPRD setempat. Berkas dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Ketua DPRD AP dan mantan Sekretaris DPRD BM telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bengkulu.

Lalu, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran kegiatan fasilitasi pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK) di Badan Koordinasi Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan setempat, termasuk anggaran Dharma Wanita.

Kemudian, kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran bantuan untuk masyarakat miskin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat.

Kapolres mengatakan, awalnya pengajuan permohonan bantuan pengawalan itu dari Kejaksaan Negeri setempat.  

Namun, katanya, tanpa pengajuan permohonan pun sudah menjadi kewajiban polisi untuk memberikan pengawalan kepada setiap warga.

Termasuk, katanya, bantuan pengawalan juga diberikan kepada setiap pasangan calon bupati dan calon wakil bupati (Cabup/cawabup) di daerah itu.

"Kami juga memberikan pengawalan kepada setiap cabup dan cawabup itu sama seperti sekarang sama pak Kajari," ujarnya lagi.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015