Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan sebanyak 5.712 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di daerah itu sudah siap untuk melaksanakan Pemilu 2024.

"Secara keseluruhan untuk di Kabupaten Rejang Lebong sudah siap untuk menggelar Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 nanti," kata Kordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Rejang Lebong Buyono saat dihubungi di Rejang Lebong, Jumat.

Dia menjelaskan, jumlah KPPS yang ada di wilayah itu sebanyak 5.712 orang ditambah dengan PAM TPS sebanyak 1.632 orang yang akan bertugas di 816 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar dalam 156 desa/kelurahan.

Para petugas KPPS di daerah itu, kata dia, terus diberikan pematangan dengan melakukan bimtek mandiri, setelah sebelumnya diberikan oleh PPK 15 kecamatan dan PPS desa/kelurahan masing-masing.

"Kalangan PPS itu saat ini melakukan bimtek mandiri dengan melibatkan PPS desa/kelurahan masing-masing, kemudian melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan aplikasi Sirekap, jadi sejauh kesiapan sudah cukup matang dan dimatangkan," terangnya.

Menurut dia, pelaksanaan simulasi secara mandiri oleh KPPS ini terus dilakukan sampai menjelang pemungutan suara agar betul-betul dikuasai sesuai dengan PKPU No 25 Tahun 2023, tentang Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Sementara itu untuk kesiapan kesehatan petugas KPPS di daerah itu, tambah dia, dari 5.712 orang anggota KPPS diketahui masih ada 1.000 orang lebih yang belum menjadi anggota BPJS Kesehatan, dan selebihnya sudah menjadi peserta BPJS kesehatan, namun ada status kepesertaannya tidak aktif dan menunggak iuran.

Anggota KPPS yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan ini akan didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan oleh Pemkab Rejang Lebong, dan yang menunggak iuran atau kepesertaannya tidak aktif juga akan diaktifkan ketika anggota KPPS jatuh sakit saat pelaksanaan pemilu.

"Untuk sarana prasarana KPPS juga kita siapkan bersamaan logistik. Untuk pendirian TPS juga kita instruksikan agar sesuai aturan dengan ukuran minimal 8 kali 10 meter, tempat menyesuaikan dengan kondisi di lapangan, bisa di dalam gedung atau di lapangan," demikian Buyono.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024