"Tujuannya agar mencegah para peserta pilkada memasang alat peraga kampanye di zona-zona yang dilarang. Oleh karena itu kami menyosialisasikan agar tidak terjadi pelanggaran," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono di Bengkulu, Selasa.
Sejumlah lokasi seperti fasilitas pemerintah, gedung pemerintahan, fasilitas umum serta wilayah-wilayah yang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Seperti destinasi Pantai Panjang, itu sudah dituangkan detailnya dalam surat (yang telah KPU kirimkan ke peserta pemilu)," kata dia lagi.
Rusma meminta para peserta pilkada, partai politik maupun tim sukses agar menaati zona-zona yang telah disepakati sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye.
"Nanti jangan sampai ada dari pasangan calon ini menempatkan alat peraga kampanye di daerah-daerah yang dilarang. Setelah itu nanti kami juga akan membuat kesepakatan dengan pasangan calon terkait dengan jumlah maksimal pengeluaran dana kampanye, nah ini yang harus masih didiskusikan dengan LO dengan partai pengusul," ucapnya.
Rusman mengatakan jadwal kampanye Pemilihan Gubernur Bengkulu dimulai sejak Rabu 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Hari pemungutan suara digelar pada 27 November 2024.
Pemilihan Gubernur Bengkulu Pilkada 2024 diikuti dua pasang calon, yakni pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu nomor urut 1 Helmi Hasan (mantan Wali Kota Bengkulu dua periode) yang berpasangan dengan Mian (Bupati Bengkulu Utara petahana).
Kemudian, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu nomor urut 2 Rohidin Mersyah yang merupakan Gubernur Bengkulu petahana, berpasangan dengan calon wakil gubernur Meriani.
Helmi-Mian diusung oleh PAN, PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, Demokrat, NasDem, dan Gelora. Sedangkan, Rohidin-Meriani diusung oleh partai politik pengusul yakni Golkar, Hanura, PKS, PPP.