Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu segera menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 di daerah ini.
"Kami telah menyurati Pemerintah Kabupaten Mukomuko terkait lokasi atau tempat larangan pemasangan APK Untuk Pilkada 2024 dan sudah dibalas oleh Pemkab Mukomuko," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Mukomuko Deny Setiabudi di Mukomuko, Selasa.
Ia mengatakan, selanjutnya lembaganya akan melihat terlebih dahulu lokasi-lokasi yang menjadi tempat yang boleh dan dilarang sebagai tempat pemasangan APK, dan mempelajari kelayakan lokasi tersebut.
Ia menambahkan, secara umum untuk lokasi atau tempat yang boleh dan dilarang saat APK mulai dari fasilitas umum pemerintah daerah, sektor pendidikan, tempat ibadah, dan zona hijau.
"Kami pelajari dulu lokasi-lokasi yang telah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko terkait larangan untuk lokasi pemasangan APK kampanye," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya mempelajari dulu surat dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko, dimana saja lokasi yang dilarang sesuai dengan peraturan daerah yang ada seperti zona hijau dimana saja.
Selanjutnya, ia mengimbau, sebanyak pasangan calon bupati dan wakil bupati Mukomuko dapat berkampanye dengan damai agar Pilkada Mukomuko 2024 dapat berjalan lancar.
Ia mengatakan, KPU dalam waktu dekat ini akan memberikan sosialisasi terkait PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Mukomuko serta partai pengusung calon bupati dan wakil bupati.
Sebanyak empat pasangan calon peserta Pilkada 2024, yakni Renjes-Rismanaji nomor 1, Huda-Rahmadi 2, Sapuan-Wasri 3, dan Edwar-Ruslan 4.
Kemudian, pasangan Edwar Setiawan dan Ruslan yang diusung oleh Partai PAN, PDIP, dan Partai Gerindra, pasangan Sapuan-Wasri (Partai NasDem, Partai Perindo dan Partai Demokrat), pasangan Renjes-Rismanaji (PKB, PPP, dan Partai Hanura) dan pasangan Choirul Huda-Rahmadi didukung Partai Golkar.