Bengkulu (Antara) - Direksi Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Soeprapto Bengkulu menganggarkan dana sebesar Rp1,4 miliar untuk tunjangan risiko pegawai yang bekerja di rumah sakit itu.
"Tunjangan risiko diberikan kepada pegawai yang merawat pasien sakit jiwa," kata Direktur RSJKO Soeprapto Bengkulu, Chandrainy Puri di Bengkulu, Selasa.
Usai menggelar rapat koordinasi dengan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, ia mengatakan tunjangan risiko diberikan sebesar Rp250 ribu per bulan kepada setiap pegawai.
Chandrainy mengatakan tunjangan yang diberikan kepada sekira 300 orang pegawai RSJKO tersebut sebagai insentif atas risiko yang harus dihadapi mereka saat berinteraksi dengan pasien.
"Kadang ada pasien yang tiba-tiba melempar atau memukul pegawai, itu termasuk risiko yang harus dihadapi setiap pegawai rumah sakit," katanya.
Anggaran dana tunjangan risiko tersebut diusulkan dalam APBD Provinsi Bengkulu tahun aggaran 2016.
Sepekan sebelumnya ratusan pegawai RSJKO Soeprapto Bengkulu berunjukrasa menuntut pembayaran tunjangan risiko yang belum diterima pegawai sejak Januari 2015.
Para pegawai memprotes manajemen RSJKO yang tidak menganggarkan dana tunjangan risiko dan insentif lainnya.
"Memang tidak dianggarkan dalam rencana alokasi anggaran tahun 2014 sehingga pegawai tidak menerima insentif dan tunjangan risiko pada tahun ini," katanya menerangkan.
Ia menambahkan bahwa tujuan pemberian tunjangan risiko tersebut untuk mewujudkan pelayanan yang bermutu dan kinerja pegawai yang optimal.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015