Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Herlian di Mukomuko, Kamis, mengatakan instansinya membebaskan penderita gangguan jiwa setelah melakukan pendekatan persuasif dengan pihak keluarganya.
Penderita gangguan jiwa dari Desa Pondok Suguh, Kecamatan Pondok Suguh ini dipasung dengan cara tangan dan kakinya dirantai dan dikurung dalam sebuah gubuk kecil.
Ia mengatakan, bahwa tindakan keluarga melakukan pemasungan untuk mengantisipasi penderita gangguan jiwa ini menganggu orang lain merupakan tindakan yang salah.
“Pihak keluarga mengerti tentang larangan memasung penderita gangguan jiwa sehingga mereka bersedia melepaskannya untuk selanjutnya diobati di RSJKO Soeprapto Bengkulu,” ujarnya.
Beberapa orang petugas dari Dinas Sosial setempat telah mengantarkan satu orang dengan gangguan jiwa asal daerah ini ke RSJKO Soeprapto Bengkulu.
Selanjutnya penderita gangguan jiwa ini akan menjalani pengobatan di RSJKO Soeprapto Bengkulu bersama dengan sebanyak 13 orang penderita gangguan jiwa lainnya dari daerah ini.
Mayoritas penderita gangguan jiwa asal daerah ini berobat di RSJKO Soeprapto Bengkulu menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.