Rejanglebong (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, segera menertibkan pedagang kaki lima nakal yang berjualan di trotoar dan jalan protokol di daerah itu.

"Satpol PP akan koordinasi dengan Dishub Kominfo dan Polres Rejanglebong untuk penertiban. Karena selama ini mereka sering ditertibkan dan diperingatkan lisan agar tidak berjualan di kawasan terlarang apalagi di trotoar jalan protokol," kata Kepala Kantor Satpol-PP Rejanglebong, Rector Vande Armada di Rejanglebong, Selasa.

Para pedagang kaki lima yang menggelar dagangannya di kawasan terlarang dan trotoar jalan protokol tersebut kata dia, sudah dikategorikan tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan UU No.22/2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran ini masuk dalam pasal 275 ayat (1) junto pasal 28 ayat (2), secara jelas menyebutkan jika setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan dapat dikenai denda Rp250.000.

Dalam undang-undang ini juga tambah dia, secara jelas melarang penggunaan badan jalan dan trotoar sebagai tempat parkir dan usaha dalam bentuk apa pun.

Selain itu larangan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No.34/2006 tentang Jalan. Dimana dalam Peraturan Pemerintah itu juga menyebutkan ketentuan pidana dengan saksi kurungan 18 bulan dan denda mencapai Rp1,5 miliar.

Untuk itu dia mengimbau kalangan pedagang kaki lima di wilayah itu agar dapat mematuhi peraturan dan ketentuan yang dibuat pemerintah, karena jika masih melakukan pelanggaran mereka bisa dikenai sanksi pidana kurungan dan sanksi denda.

Pantauan dilapangan, sejumlah pedagang kaki lima terlihat menggelar dagangannya baik berupa buah-buahan, makanan dan minuman serta jenis barang lainnya pada sejumlah jalan protokol di Kota Curup. Kalangan ini menggelar dagangannya dengan menggunakan gerobak, kendaraan bak terbuka maupun sepeda motor yang telah dimodifikasi.

Pada PKL ini terlihat menggelar dagangannya dibeberapa titik ruas jalan protokol seperti Jalan Sukowati, Jalan Merdeka, Jalan MH Thamrin, Jalan Dwi Tunggal dan beberapa lokasi lainnya.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015