Bengkulu (Antara) -  Badan Narkotika Nasional Kota (BNK) Bengkulu mencanangkan pejabat Pemerintah Kota Bengkulu wajib bersih dari narkotika dan obat-obatan terlarang.     

"Seharusnya pejabat di Kota Bengkulu ini pada pengajuan syarat lelang jabatan nantinya wajib memiliki sertifikat bersih dari narkoba," kata Kepala BNK Kota Bengkulu Bakhsir di Bengkulu, Kamis.     

Pejabat eselon di kota itu yang mencalonkan diri sebagai kepala bagian maupun kepala dinas di pemerintahan kota, harus melakukan tes bebas dari naskoba.     

"Bukti bersih dari narkoba nantinya bisa menjadi salah satu syarat kalau pemerintahan kota melakukan lelang jabatan kepala dinas maupun sekretaris daerah," katanya.     

Hal tersebut dilakukan demi menjamin sumber daya manusia yang mengabdikan diri di Pemerintahan Kota Bengkulu memiliki kehidupan dan perilaku hidup sehat, sehingga berdampak optimal pada penyelesaian persoalan daerah itu.     

"Menyelesaikan masalah daerah yang cukup kompleks, memerlukan pemikir-pemikir yang sehat, jika pejabatnya tidak sehat, bagaimana mereka menyehatkan daerah dan narkoba kita tahu merupakan salah satu bentuk pelarian individu dari berbagai macam permasalahan yang dihadapinya, intinya orang yang melarikan diri dari permasalahan, bagaimana bisa menyelesaikan masalah," katanya.     

Selain itu, pejabat pemerintahan setempat juga harus memberikan contoh yang baik kepada pegawai negeri sipil di lingkungan Kota Bengkulu, dan pemerintah daerah berkewajiban memberi contoh positif ke masyarakat.

Untuk merealisasikan pejabat bersih dari narkoba, kata Bakhsir, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintahan setempat dan menunggu persetujuan dari Pemerintah Kota Bengkulu.     

"Ke depan akan kita anggarkan, untuk pembelian alat kemungkinan akan menghabiskan anggaran sekitar Rp60 juta, serta biaya operasional lainnya," ujarnya. ***4*** 

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015