Mukomuko (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan mencabut alat peraga kampanye salah satu calon bupati yang masih terpasang pohon karena menyalahi aturan.

Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mukomuko, Ita Hartati, di Mukomuko, Kamis, mengatakan mayoritas alat peraga kampanye (APK) calon bupati telah diturunkan.

"Meski alat peraga berukuran kecil dan tersembunyi tetap kita turunkan," katanya.

Ia mengatakan hal itu menanggapi laporan lisan dari warga setempat terkait APK salah satu calon bupati yang masih terpasang di pohon dan dinilai mengganggu keindahan dan ketertiban.

Ita mengatakan, meskipun APK itu berukuran kecil dan belum ada nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati, APK itu tetap melanggar aturan dan harus diturunkan.

Karena, menurutnya, APK yang boleh dipasang itu hanya APK yang dicetak oleh KPU setempat. Selain APK yang dibuat bukan oleh KPU setempat maka akan dianggap melanggar aturan.

Ia menegaskan, pihaknya mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa tidak dibatasi waktu dalam melakukan penertiban APK Cabup dan Cawabup di Kabupaten Mukomuko.       

"Kalau kita masih temukan APK yang terpasang di daerah ini pasti kita turunkan," ujarnya.

Dia juga menyarankan tim sukses masing-masing setiap peserta Pilkada agar membersihkan atau mencabut alat peraga yang tidak sesuai aturan yang masih terpasang.

Menurutnya, hal itu menjadi contoh bagus kepada masyarakat.      

Pilkada di Kabupaten Mukomuko yang akan beralangsung pada 9 Desember 2015 tersebut diikuti tiga pasangan yang telah ditetapkan oelh KPU. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015