Bengkulu (Antara) - Dosen Kehutanan Universitas Bengkulu Gunggung Senoaji menyoroti pemanenan getah pinus di dua kawasan hutan dengan cara mengikis batang pohon yang melebihi ketentuan, sehingga dikhawatirkan mematikan pohon pinus tersebut.

"Pemanenan getah dengan cara membuat koakan atau pengikisan bagian batang itu ada ketentuannya, kalau terlalu banyak bisa mematikan pohon," katanya di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan koakan atau jumlah kikisan pada batang pohon berdiameter lebih 60 centimeter maksimal empat koakan.

Sementara yang dilakukan para pemilik izin pengambilan hasil hutan nonkayu itu yakni membuat 10 hingga 12 koakan.

"Cara itu sangat keliru dan bisa mematikan pohon, jadi pemerintah perlu mengevaluasi izin itu," ucapnya.

Gunggung mengatakan ada dua kawasan hutan yang diberi izin pengambilan hasil hutan nonkayu yakni Hutan Lindung Bukit Daun di Kabupaten Kepahiang dan kawasan Taman Wisata Alam Danau Tes, Kabupaten Lebong.

Pengambilan getah pinus diserahkan ke pihak ketiga oleh Pemda Kabupaten Kepahiang di HL Bukit Daun dan oleh Balai Konservasi Sumber Dalam Alam (BKSDA) Bengkulu di TWA Danau Tes, Kabupaten Lebong.

Menanggapi hal ini Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu Risman Sipayung mengatakan secara lisan sudah menyampaikan ke Dinas Kehutanan Kabupaten Kepahiang tentang teknis pemanenen getah tersebut.

"Kami sudah menegur secara lisan kepada dinas kehutanan setempat untuk memperhatikan teknis pengambilan getah," imbuhnya.

Ia mengatakan izin pengambilan getah pinus di dua kawasan tersebut diterbitkan oleh pemerintah kabupaten dan kota.***3***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015