Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu bersama dengan pihak terkait gencar melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di berbagai lokasi di kota tersebut dalam rangka menjaga ketertiban dan keadilan menjelang Pemilihan Umum 2024
Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, mengungkapkan kegiatan penertiban ini dilakukan secara menyeluruh di setiap kecamatan.
"Kami berkomitmen untuk melakukan penyisiran dan penertiban APK, termasuk baliho besar, dengan bantuan peralatan dari Dinas Perhubungan Kota Bengkulu," ujar Ahmad di Kota Bengkulu, Minggu.
Ia mengatakan penertiban APK ini melibatkan kerja sama antara panitia pengawas kecamatan (Panwascam), PPK, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), serta anggota kepolisian dan TNI.
Kegiatan penertiban ini dijadwalkan akan berlangsung hingga tanggal 13 Februari 2024, dengan tujuan untuk memastikan bahwa seluruh alat peraga dan bahan kampanye telah dibersihkan dari wilayah Kota Bengkulu menjelang pemungutan suara.
"Selama masa tenang, kami akan terus melakukan penertiban sesuai dengan regulasi yang ada," tambah Ahmad.
Bawaslu Kota Bengkulu juga menegaskan bahwa akan ada tindakan tegas terhadap peserta pemilu yang masih melakukan pemasangan alat kampanye selama masa tenang, dengan mekanisme pelanggaran yang telah ditetapkan.
"Kami akan melakukan kajian terhadap setiap tindakan pemilih yang melanggar aturan," kata Ahmad.
Lebih lanjut, Ahmad mengajak masyarakat untuk proaktif menolak praktik politik uang dan melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan adanya upaya mempengaruhi pilihan melalui pemberian uang atau barang. "Kami siap memproses setiap temuan politik uang sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi terciptanya pemilu yang bersih dan adil," pungkasnya.
Langkah tegas Bawaslu Kota Bengkulu ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan peserta pemilu akan pentingnya pemilu yang berlangsung secara jujur dan adil, sekaligus menegakkan hukum dan aturan yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, mengungkapkan kegiatan penertiban ini dilakukan secara menyeluruh di setiap kecamatan.
"Kami berkomitmen untuk melakukan penyisiran dan penertiban APK, termasuk baliho besar, dengan bantuan peralatan dari Dinas Perhubungan Kota Bengkulu," ujar Ahmad di Kota Bengkulu, Minggu.
Ia mengatakan penertiban APK ini melibatkan kerja sama antara panitia pengawas kecamatan (Panwascam), PPK, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), serta anggota kepolisian dan TNI.
Kegiatan penertiban ini dijadwalkan akan berlangsung hingga tanggal 13 Februari 2024, dengan tujuan untuk memastikan bahwa seluruh alat peraga dan bahan kampanye telah dibersihkan dari wilayah Kota Bengkulu menjelang pemungutan suara.
"Selama masa tenang, kami akan terus melakukan penertiban sesuai dengan regulasi yang ada," tambah Ahmad.
Bawaslu Kota Bengkulu juga menegaskan bahwa akan ada tindakan tegas terhadap peserta pemilu yang masih melakukan pemasangan alat kampanye selama masa tenang, dengan mekanisme pelanggaran yang telah ditetapkan.
"Kami akan melakukan kajian terhadap setiap tindakan pemilih yang melanggar aturan," kata Ahmad.
Lebih lanjut, Ahmad mengajak masyarakat untuk proaktif menolak praktik politik uang dan melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan adanya upaya mempengaruhi pilihan melalui pemberian uang atau barang. "Kami siap memproses setiap temuan politik uang sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi terciptanya pemilu yang bersih dan adil," pungkasnya.
Langkah tegas Bawaslu Kota Bengkulu ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan peserta pemilu akan pentingnya pemilu yang berlangsung secara jujur dan adil, sekaligus menegakkan hukum dan aturan yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024