Bupati Seluma Erwin Oktavian menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi belanja tak terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di wilayah tersebut.

Selain Bupati Seluma, empat pejabat lainnya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Hadianto, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sumiati, Mantan Kepala Pelaksana BPBD Arben Muktar dan Kabid Perbendaharaan BKD Kabupaten Seluma Edi Yustiono menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca juga: Kejati Bengkulu tunjuk 14 jaksa untuk sidang kasus korupsi BTT BPBD

Baca juga: Demonstrasi massa di Seluma tuntut lahan 850 hektar PTPN

Sebelumnya, Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana BTT BPBD Kabupaten Seluma.

Untuk anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma sebesar Rp3,89 miliar dan berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) Bengkulu kerugian negara mencapai Rp1,82 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024