Mukomuko (Antara) - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan penambahan waktu pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun 2014.

Anggota Banleg DPRD Mukomuko Badrun Hasani menilai pihaknya butuh waktu membahas secara mendalam Raperda tersebut.

"Masih harus dilakukan pembahasan lebih mendalam. Ini dikarenakan banyaknya temuan legislatif, terkait penggunaan anggaran dan lainnya pada anggaran tahun 2014 tersebut," ujarnya.

Ia mengungkapkan, termasuk banyak temuan ditingkat komisi–komisi. Belum lagi Banleg dibahas lebih lanjut dan masih harus didalami lebih jauh.

Dia juga menyampaikan temuan – temuan legislatif belum mendapatkan jawaban yang jelas dari eksekutif. Diantaranya adanya perbedaan angka yang tidak sesuai dari hasil persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Perbedaan itu, adalah ketika telah disetujui bersama terkait RAPBD Perubahan  tahun 2014. Untuk pendapatan sebesar Rp663,4 miliar lebih, belanja Rp 701,2 miliar lebih, defisit Rp 37,8 miliar lebih. 

Sedangkan pada Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 4 tahun 2014 tentang Perubahan  APBD tahun 2014 diketahui  pendapatan menjadi Rp 664,7 miliar lebih, belanja Rp 705, 2 miliar lebih dan defisit Rp 40,5 miliar lebih.

Penggunaan anggaran di BUMD yang belum diaudit dan sejumlah temuan lainnya.

Pada tahun sebelumnya, kata Badrun, DPRD tidak dapat melakukan evaluasi karena terhalang predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Yang kita temukan di APBD perubahan tahun 2014. Karena tahun 2014 Pemkab Mukomuko hanya mendapatkan predikat wajar dengan pengecualian (WDP).

Dengan adanya temuan ini benar – benar kita telusuri lebih jauh. Pembahasan ditingkat Banleg harus ditambah, sebelum  dilanjutkan penyampaian pandangan akhir fraksi–  fraksi dan penambahan waktu itu telah kita sampaikan ke pimpinan lembaga,” ujarnya.(Adv)

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015