Kepolisian Resor(Polres) Garut menangkap dua oknum anggota Polri yang diketahui menjadi otak  aksi kejahatan komplotan pencurian dan kekerasan dengan sasaran korbannya yang merupakan pengedar obat-obatan terlarang di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Sesuai dengan hasil penyelidikan para tersangka ini modus berpura-pura sebagai anggota polisi sedang berdinas. Dua orang berprofesi sebagai polisi aktif," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha saat jumpa pers pengungkapan kasus oknum polisi dan komplotan pencurian dengan kekerasan di Garut, Selasa.

Ia mengatakan dalam kasus tersebut terdapat enam orang yang menjadi komplotan pencurian dengan kekerasan yang dua orang di antaranya merupakan anggota polisi yang masih aktif.

Ia menyebutkan dua anggota polisi itu yakni inisial PW (38) yang bertugas di Polres Sukabumi, dan inisial ADP (30) bertugas di Polres Garut, dan empat tersangka lain satu di antaranya perempuan merupakan warga biasa asal Kabupaten Garut yang berpura-pura sebagai anggota polisi.

"Dalam kasus ini ada enam orang tersangka yang perannya berbeda-beda," katanya.

Ia menuturkan kasus tersebut terungkap ketika ada laporan masyarakat yang menjadi korban komplotan penjahat tersebut ke polisi, kemudian jajaran Satuan Reskrim Polres Garut melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelakunya.

Aksi mereka itu, kata dia, berawal dengan mencari korban yang diketahui menjual obat-obatan terlarang, selanjutnya pelaku berpura-pura akan membeli barang tersebut, sampai akhirnya korban sebagai pelapor inisial FF ditangkap oleh komplotan mereka di Kecamatan Leles, Garut, 16 Februari 2024.

Pelaku kemudian menyekap korbannya lalu diambil uang, sepeda motor, telepon seluler dan barang berharga milik korban, sedangkan korbannya dilakban dan diikat kemudian dibuang di wilayah Sigobing, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut.

"Komplotan ini tujuannya untuk mencuri dengan kekerasan, lalu korbannya diturunkan di Sigobing dengan kondisi mata korban ditutup lakban, dan juga diikat," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo.

Kapolres menyampaikan berdasarkan laporan korban, Satuan Reskrim Polres Gsrut akhirnya berhasil menangkap seluruh komplotan itu lalu dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, berikut menyita mobil yang digunakan pelaku, dan barang bukti lainnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Kapolres, aksi tersebut sudah dilakukan  sebanyak empat kali dengan modus sama mencari pengedar lalu korbannya  dimintai uang dan diambil barang berharganya.

"Dalam operasi ini mereka sudah melakukannya di empat TKP (tempat kejadian perkara) wilayah Garut, yang saat ini sedang dikembangkan untuk TKP lainnya," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua oknum polisi yang sebelumnya juga sedang menjalani proses tindakan disiplin itu sudah ditangani oleh Propam Polri.

Seluruh tersangka saat ini sudah ditahan di Markas Porles Garut untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 365 dan Pasal 55 tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024