Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu merekomendasikan satu pegawai negeri sipil (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) ke komite aparatur sipil negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran netralitas pegawai saat pelaksanaan Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat menyebutkan rekomendasi pelanggaran netralitas ASN ke KASN tersebut, dilakukan setelah pihaknya melakukan proses penelusuran dalam upaya pembuktian serta memanggil oknum ASN dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu untuk dimintai klarifikasi.
 
"Kita telah melakukan penelusuran dan pemanggilan sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut kita telah melayangkan rekomendasi kepada KASN," kata dia saat dikonfirmasi di Bengkulu, Minggu.
 
ia menuturkan, Bawaslu Kota Bengkulu juga telah dimintai keterangan oleh pihak KASN terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilanggar oleh pegawai di lingkungan Dinkes tersebut.
 
Untuk putusan atau penindakan apakah penyebaran bahan kampanye oleh oknum ASN di Dinkes Kota Bengkulu tersebut bersalah atau kah tidak, itu seluruhnya wewenang KASN.
 
"Kami memberikan rekomendasi yang diperkuat dengan bukti, verifikasi serta pemanggilan terhadap oknum yang diduga melanggar netralitas tersebut dan kita sudah menjalankan tugas selanjutnya akan diputuskan sesuai dengan wewenang KASN sendiri," ujar Rahmat.
 
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023, Pasal 74 Ayat (1) berbunyi, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pejabat Struktural, pejabat Fungsional, dan Aparatur Sipil Negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah Masa Kampanye.
 
"Kita akan gunakan aturan yang ada terkait netralitas ASN ini, jadi kedepannya akan ada perkembangan setelah tahapan ini," sebutnya.
 
Kemudian, bentuk netralitas ASN juga diatur dalam Pasal 74 Ayat (2) disebutkan bahwa larangan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan Unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
 
Serta Pasal 72 PKPU Nomor 15 tahun 2023, juga diatur soal kampanye yang tidak boleh melibatkan Aparatur Sipil Negara.
 
Ahmad menerangkan untuk bahan kampanye yang dibagikan oleh ASN di lingkungan Dinkes Kota Bengkulu yaitu kalender, kartu nama dan brosur kampanye ataupun barang yang bermuatan visi misi peserta pemilu yang dilakukan saat jam kantor pada 16 Januari 2024.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024