Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mengingatkan agar seluruh partai politik yang menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk segera menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga 29 Februari.

"Berdasarkan PKPU penyerahan LPPDK ini dimulai delapan hari setelah pemungutan suara. Sebelumnya sudah kita surati partai politik untuk dipersiapkan dan perhatian batas akhir bulan ini," kata anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bengkulu Risen Lubis di Bengkulu, Rabu.
 
Ia menyebutkan, jika peserta Pemilu 2024 terlambat dalam menyampaikan LPPDK, maka KPU akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan KPU Kota berhak melakukan pembatalan calon terpilih dan tidak diajukan dalam pleno ke KPU RI.
 
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu, sehingga para calon legislatif (caleg) yang memiliki perolehan suara terbanyak tidak akan direkomendasikan untuk mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
 
"Jadi, sanksi bagi peserta yang tidak menyerahkan adalah pembatalan penetapan calon terpilih, maka pada 29 Februari 2024 itu kita tunggu sampai pukul 23.00 WIB," ujar dia.
 
Menurut Risen, untuk partai politik yang memiliki suara terendah alias kalah juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan LPPDK tersebut, karena hal tersebut merupakan aturan yang wajib dipatuhi.
 
Oleh karena itu, dirinya meminta agar semua peserta Pemilu 2024 menjalankan setiap tahapan pelaporan dana kampanye sesuai aturan yang telah ditentukan.
 
Untuk format pelaporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye tersebut tidak ada kesalahan lagi, sebab KPU telah melakukan bimbingan teknis tentang format pelaporan dana tersebut.
 
"Pada laporan tersebut dapat dirinci kan berapa penerimaan dan berapa pengeluaran, kemudian juga disebutkan jika ada sumbangan dalam bentuk barang atau lain-lain," terang dia.
 
Risen menjelaskan, setelah seluruh LPPDK dikumpulkan, maka KPU Kota ke akan menyerahkan LPPDK tersebut ke Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dilakukan audit dana kampanye.
 
Dalam proses audit tersebut membutuhkan waktu selama 30 hari, dan tim audit akan melakukan pemeriksaan terkait indikasi pelanggaran-pelanggaran seperti menerima sumbangan dari perusahaan asing atau melebihi batas dana kampanye yang ditetapkan dalam PKPU.
 
"Selesai diaudit KAP nanti akan diserahkan kembali ke KPU untuk diumumkan, jika nantinya ada temuan atau melebihi batas dana yang ditetapkan maka parpol wajib untuk mengembalikan," ujar Risen.
 
Sementara itu, hingga saat ini terdapat tiga partai politik yang telah menyampaikan LPPDK yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Ummat.
 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024