Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko,  Provinsi Bengkulu, melakukan pendekatan persuasif untuk mengeluarkan oknum warga setempat yang menggarap lahan dalam kawasan hutan produksi terbatas Air Manjuto.

"Setelah ditelusuri, kami melakukan pendekatan secara persuasif agar oknum warga meninggalkan lokasi," kata Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko Jasmin Sinaga, melalui Kepala Tata Usaha M. Rizon, di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan, seluas 20 hektare lahan di hutan produksi terbatas (HPT) Air Manjuto yang digarap oleh oknum warga setempat untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit. Dari seluas itu sebanyak lima hektare telah ditebang tebas.

Ia mengatakan, instansi itu telah memberikan surat teguran kepada oknum warga tersebut agar  melanjutkan aktivitasnya melakukan pengelolaan lahan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit.

Ia mengatakan, pihaknya belum memberikan sanksi secara hukum kepada perambah itu. Tetapi diberikan pembinaan agar mereka tidak merambah kawasan hutan negara di daerah itu.

Berdasarkan keterangan dari oknum warga tersebut, katanya, dia mendapatkan lahan dalam HPT Air Manjuto itu dengan cara membeli dengan salah satu oknum warga lain dengan harga Rp5 juta per hektare.

Teguran tidak hanya terhadap oknum warga tersebut, katanya, termasuk kepada kepala desa agar menegur warganya sekaligus menjaga kawasan hutan negara di wilayahnya.

Kalau sudah dua kali diberikan teguran oknum warga tersebut tidak juga meninggalkan kawasan hutan, katanya, maka tindakan selanjutnya sanksi hukum terhadap pelaku perambahan.

Ia menerangkan, tidak hanya instansi itu yang mengawasi kawasan HPT Air Manjuto termasuk PT Sifef Biodiversity Indonesia perusahaan yang melakukan reboisasi di kawasan hutan. ***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015