Mukomuko (Antara) - Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengecam keras tindakan sejumlah oknum warga yang telah memperjualbelikan lahan dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Manjuto.

"Setelah diselidiki, yang menjual lahan itu adalah sejumlah oknum warga desa yang berada dekat kawasan HPT Air Manjuto," kata Kepala Tata Usaha Kantor KPHP Kabupaten Mukomuko M Rizon di Mukomuko, Selasa.

Hal itu diketahui setelah menemukan adanya lahan seluas sekitar 20 hektare di kawasan HPT Air Manjuto telah dikuasai oleh salah satu warga Desa Teruntung yang mengaku memiliki lahan itu dengan cara membeli dari beberapa warga Desa Lalang Luas.

Dari lahan seluas 20 hektare itu, katanya, pepohonan di area seluas lima hektare telah ditebangi oleh warga yang menguasai lahan tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif kepada oknum yang membeli lahan dalam HPT tersebut agar meninggalkan lahan garapannya itu karena tindakannya melanggar hukum.

"Kita beri peringatan sampai dua kali. Kalau tidak juga keluar, maka tindakan selanjutnya adalah membawanya ke jalur hukum terkait perambahan kawasan hutan negara," ujar M Rizon.

Kami juga tidak mau tahu asal usul oknum warga tersebut mendapatkan lahan dalam HPT. Yang jelas perbuatannya telah melanggar hukum, katanya lagi.

Kantor KPHP Air Manjunto juga telah menyurati kepala desa setempat agar menegur warganya yang telah merambah dan menjual lahan itu.

"Perbuatan oknum warga yang menjual lahan itu sama saja melawan hukum dan dalam Undang-undang Kehutanan telah diatur sanksinya," ujarnya.

Sebelum oknum warga itu berbuat terlalu jauh dalam kawasan hutan, ia mengingatkan, agar mereka meninggalkan kawasan hutan itu.  

"Kalau tidak, mereka akan ditindak tegas," katanya.

Pada 2013, polisi berhasil menangkap otak pembalakan liar berikut empat anakbuahnya yang telah membabat pohon di HPT Air Manjunto tanpa ijin.

HPT Air Manjuto memiliki luas sekitar 28.764 hektare berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 420/Kpts-II/1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Bengkulu. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015