Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Benkulu, akan membatasi pemberian izin pengolahan kayu rakyat di daerah itu, menyusul maraknya aktivitas penebangan liar dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Air Manjuto.
"Perizinan kayu kita batasi. Selanjutnya pemberian izin kayu sesuai dengan aturan main, kalau tidak boleh tidak dikeluarkan," kata Bupati Mukomuko Choirul Huda, di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan, setelah ini kebijakan material bangunan untuk proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah di daerah itu diganti dari kayu menjadi rangka baja.
Tetapi, katanya, masyarakat yang ingin membuat perabotan di rumahnya masih bisa menggunakan bahan baku kayu yang berasal dari area peruntukan lain (APL).
"Masih ada kayu dalam APL di daerah ini. Termasuk kayu yang ditanam warga bisa menggunakan kayu tersebut untuk membangun," ujarnya.
Kalau dalam skala besar, katanya, tidak boleh lagi pengusaha mengirim kayu keluar daerah itu dalam jumlah banyak.
Pihaknya mendukung tugas aparat penegak hukum di daerah itu dalam mengamankan kawasan hutan dari aktivitas penebangan liar.
"Mulai sekarang semuanya harus sesuai dengan prosedur dan aturan main. Tidak boleh menebang pohon dalam kawasan hutan," ujarnya.***2***