Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tingkat kota di wilayah tersebut hingga 3 Maret.

"Untuk rekapitulasi tingkat kota kita mulai hari ini dan dijadwalkan selesai hingga 3 Maret 2024," kata Ketua KPU Kota Bengkulu Reyendra Firasad di Bengkulu, Jumat.
 
Untuk mekanisme pelaksanaan rekapitulasi tersebut akan dilakukan sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) dengan menghadirkan peserta dari saksi peserta Pemilu 2024, partai politik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pengawas kecamatan (panwascam).

Ia menyebutkan, pada pelaksanaan pleno tersebut, KPU Kota Bengkulu akan menetapkan hasil Pemilu 2024 di tingkat kota seperti hasil calon presiden dan wakil presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota.
 
"Kita juga akan menetapkan hasil pemilu di tingkat Kota Bengkulu dan berkenaan dengan hasil pemilu seperti DPR, DPRD dan sebagainya akan disampaikan ke KPU tingkat Provinsi Bengkulu," ujar dia.
 
Sementara itu, terkait baru dilaksanakannya rekapitulasi rapat pleno di tingkat kota, Reyendra menerangkan bahwa hal tersebut disebabkan karena jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Bengkulu paling banyak jika dibandingkan dengan wilayah lainnya yaitu mencapai 985 TPS.
 
"Oleh karena itu, teman-teman di tingkat kecamatan membutuhkan waktu yang lebih untuk melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan," terangnya.

Pada pelaksanaan pleno tersebut, KPU Kota Bengkulu tetap membuat ruang klarifikasi atau pengajuan keberatan dari peserta Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024.
 
Lanjut Reyendra, untuk setiap keberatan yang diajukan ke KPU Kota Bengkulu nantinya akan dibahas bersama dengan ditunjukkan bukti kongkret dan jika usulan tersebut diterima maka pihaknya akan menindaklanjuti nya sesuai dengan proses dan mekanisme berlaku.
 
"Kalau misalnya ada kekeliruan dan alasannya dapat diterima maka kita berkoordinasi dengan pihak terkait salah satunya Bawaslu untuk dilanjutkan dalam proses diperbaiki," sebut dia.

 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024