Mukomuko (Antara) - Dua anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Franki Janas dan Alfian mendampingi warga Desa Penarik melaporkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agromuko yang diduga melakukan perusakan kelapa sawit milik warga tersebut ke kepolisian setempat.

Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko Franki Janas di Mukomuko, Selasa, mengatakan sebagai wakil rakyat sudah sepatutnya mendampingi warga yang merasa dirugikan karena tanaman kelapa sawitnya sebanyak 144 batang diduga dirusak oleh PT Agromuko, tepatnya di divisi Sungai Kiang Estate.

Sebelum melapor, Mas Wandi, warga Desa Penarik ini, juga telah dilaporkan oleh PT Agromuko karena diduga melakukan penyerobotan lahan milik perusahaan sehingga dia sempat ditahan polisi semalam.

"Kalau memang benar warga ini melakukan penyerobotan lahan perusahaan, diukur ulang saja seluruh hak guna usaha perusahaan tersebut," kata Franki.

Ia menilai perusahaan itu sudah banyak membuat warga di daerah itu menderita. Buktinya perusahaan tidak menerima lagi tandan buah segar dari petani.

"Itu artinya perjanjian awal tidak masuk lagi. Janganlah perusahaan berbuat sekehendak hatinya terhadap masyarakat, dan mengklaim lahan warga adalah lahan perusahaan," ujarnya.

Ia mengatakan, warga tersebut menggarap lahan seluas 25 hektare sejak 1996 sampai sekarang dengan bukti tanaman telah tumbuh di lahan tersebut.

Sementara, katanya, perusahaan baru sekitar dua tahun menggarap lahan HGU yang berada dekat lahan warga tersebut.

"Tidak hanya Mas Wandi, warga lain juga. Tunjukkan kepada perusahaan kalau kita benar. Dan seharusnya setiap adanya investasi, yang diutamakan itu adalah kepentingan masyarakat dahulu," ujarnya yang juga menyesalkan PT Agromuko melaporkan warga ke polisi atas dugaan penyerobotan lahan. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015